Lombok Timur (Inside Lombok) – Nasib tenaga honorer berbanding terbalik dengan para aparatur sipil negara (ASN) yang berada di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur (Lotim). Selain gaji mereka yang selama ini dirapel, para honorer itu pun tidak bisa menerima tunjangan hari raya (THR) karena tidak diatur dalam regulasi.
Soal gaji yang dirapel salah satunya dialami H, seorang tenaga honorer di salah satu dinas di Pemkab Lotim. Sebelumnya ia tak menerima honorariumnya dari bulan Januari hingga Maret 2024 ini. Namun beberapa hari lalu ia diberikan honor selama satu bulan, meski yang belum terbayarkan adalah honor dua bulan.
“Beberapa hari lalu kita terima gaji selama satu bulan setelah dari bulan Januari gaji tidak keluar. Seharusnya kita terima dua bulan dan gaji bulan Maret kita terima bulan berikutnya,” ungkapnya pada Inside Lombok, Senin (25/03/2024).
Ia pun mengetahui seperti tahun-tahun sebelumnya, sebagai honorer dirinya tidak akan mendapatkan THR di Idulfitri kali ini. Meski begitu, H berharap setidaknya ia diberikan gajinya secara penuh tanpa harus ditunda-tunda. Terlebih pada April nanti diharapkannya gaji bulan Maret dapat dibayarkan lebih awal bersama dengan gaji bulan sebelumnya.
“Kalau tidak dapat THR seharusnya kita diberikan gaji kita saja yang belum keluar, juga gaji bulan Maret dan April harusnya dibayar lebih awal dong jadi pengganti THR untuk membeli kebutuhan lebaran,” jelasnya.
Terpisah, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Lotim, Hasni mengatakan pemberian gaji terhadap tenaga honorer memang sudah diatur dari regulasi pusat. Karena itu, Pemkab Lotim disebutnya berjalan tegak lurus dengan aturan tersebut. “Kita tegak lurus dengan aturan dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Diungkapkannya, pemerintah daerah berkewajiban menuntaskan hak-hak dalam bentuk honorarium para tenaga honorer. Sementara terkait honorarium dari bulan Januari – Maret saat ini, kata Hasni sudah mulai dibayarkan. “Honor Januari sampai dengan Maret akan dituntaskan, insyaallah,” pungkasnya. (den)