30.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaNekat Lewat Jalan Raya, Sepeda Listrik akan Ditindak

Nekat Lewat Jalan Raya, Sepeda Listrik akan Ditindak

Lombok Barat (Inside Lombok) – Makin ramainya masyarakat yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya dinilai berbahaya. Satlantas Polres Lobar pun memberikan sosialisasi, terkait perbedaan antara motor listrik dan sepeda listrik dapat dilihat di dua peraturan yang terpisah.

“Sejatinya terdapat perbedaan antara motor listrik dan sepeda listrik, agar masyarakat paham untuk membedakan mana motor listrik dan mana sepeda listrik,” ungkap Kasat Lantas Polres Lobar, Iptu Agus Rachman, Jumat (05/08/2022).

Menurutnya, ini perlu untuk disosialisasikan karena mengendarai sepeda listrik di jalan raya dianggap berbahaya. “Menggunakan sepeda listrik di jalan raya sangat berbahaya, baik pengguna maupun orang lain, sehingga membutuhkan jalan khusus, bila tersedia,” jelasnya.

Seharusnya, kata dia, sepeda listrik hanya boleh digunakan pada kawasan tertentu. Seperti kawasan wisata, komplek perumahan, kantor, lapangan dan lain-lain. “Jika menemukan beroperasi di jalan raya, maka Sat Lantas Polres Lobar tidak segan-segan akan menindak tegas,” katanya memperingatkan.

- Advertisement -

Karena bila sepeda listrik yang minim kelengkapan tersebut berada di jalur yang sama dengan kendaraan lain, itu dinilai bisa mengganggu dan membahayakan diri dan pengguna jalan lainnya.

“Sedangkan sepeda motor listrik perlu dilengkapi lampu rem, lampu sein, dan speedometer dan lain sebagainya,” papar dia.

Bahkan, Agus mengingatkan bahwa mengendarai sepeda motor listrik harus sudah memiliki SIM, mengenakan jaket, celana panjang, helm dan sepatu sebagai keselamatan diri. Sedangkan sepeda listrik, asal berusia lebih dari 12 tahun dan memakai helm maka boleh mengendarainya.

“Jadi, memang sepeda listrik dan sepeda motor listrik itu berbeda dan tidak boleh dioperasikan dalam satu jalur. Melainkan harus dipisahkan antara keduanya biar senantiasa aman dalam berkendara,” imbuhnya.

Sedangkan aturan soal sepeda motor listrik terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020. Tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

“Dalam aturan ini ditetapkan sepeda motor listrik memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kemenhub,” ujarnya.

Sedangkan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. “Selain sepeda listrik, aturan ini juga mengatur tentang otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu,” tandasnya. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer