Mataram (Inside Lombok) – Polsek Gunungsari mengamankan seorang residivis inisial H (31) yang kedapatan mencuri sebuah HP di depan toko sembako di Gunungsari. Saat diinterogasi, pria asal Sayang-Sayang, Kota Mataram tersebut mengaku awalnya berniat membeli parfum di toko tersebut.
Kapolsek Gunungsari, AKP Agus Eka Artha mengatakan H mengaku tergiur mencuri HP seorang pelanggan toko lain yang ada di sana, lantaran melihat HP itu tertinggal di dasbor motor korban. “Dari keterangan pelaku, awalnya dia ke toko niatnya mau beli parfum, tapi karena kesempatan akhirnya ambil HP yang di dasbor motor korban,” ujarnya, Selasa (1/11).
Setelah menerima laporan korban, anggota Polsek Gunungsari segera mengumpulkan keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian. Sampai akhirnya H berhasil ditangkap atas keterangan ciri-ciri dari para saksi dan rekaman CCTV di TKP.
“Atas bukti permulaan yang kita didapatkan pada 29 Oktober jam 22:30 WITA Polsek Gunungsari berhasil menangkap saudara H di sekitar rumahnya di Sayang-Sayang,” tuturnya.
Pada saat dilakukan penangkapan, H sempat melakukan perlawanan, tapi akhirnya berhasil diamankan. Selain itu, barang bukti HP korban diketahui masih berada di tangan H saat dirinya diamankan.
Saat ini pelaku dikenakan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun. Sementara itu pelaku sendiri merupakan residivis dalam perbuatan yang sama, dengan pasal 480, pasal 880, dan pasal 363. Sehingga dalam hal ini pihak Polsek Gunungsari melakukan pendalaman terkait perbuatan lain daripada pelaku.
“Profesinya wiraswasta dan baru keluar dari LP (Lembaga Pemasyarakatan, Red),” jelas Agus. Di sisi lain, H mengaku berencana memberi HP yang dicurinya untuk digunakan kekasihnya. Namun belum sempat memberi HP tersebut, ia lebih dulu dibekuk pihak kepolisian.
“Rencananya memang dari keterangan yang kita dapatkan berdasarkan pemeriksaan, dia gunakan sendiri dan akan diberikan ke pacarnya,” pungkasnya. (dpi)