32.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaNon ASN Pemkot Mataram Diusulkan Dapatkan BSU

Non ASN Pemkot Mataram Diusulkan Dapatkan BSU

Mataram (Inside Lombok) – Sebanyak 50 ribu tenaga kerja di Kota Mataram diusulkan untuk mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU). Puluhan ribu pekerja ini termasuk tenaga kontrak yang ada di Pemkot Mataram.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Rudy Suryawan, Rabu (14/9) di Mataram mengatakan, puluhan tenaga kerja tersebut sudah diusulkan dan saat ini masih dalam proses seleksi. Namun yang sudah lolos seleksi akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu per orang.

“Sekarang diusulkan 50 ribu (orang), ini terjadi kenaikan karena termasuk di dalamnya non ASN untuk BSU,” katanya.

Ia mengatakan, belasan ribu pekerja sudah mendapatkan BSU untuk pencairan tahap pertama. Pencairan tersebut sudah dicairkan sejak Senin 12 September kemarin. “Ada 12 ribuan yang sudah ditransfer,” katanya.

Sementara untuk sisa dari yang diusulkan sebanyak 38 ribu akan dicairkan pada tahap kedua dan ketiga. “38 ribuan nanti akan dicairkan tahap kedua dan ketiga,” tegasnya. Diterangkan Rudy, pemberian BSU ini untuk membantu masyarakat dampak dari kenaikan harga BBM.

Pencairan BSU ini akan dilakukan sebanyak tiga tahap dan proses pencairannya disebut cukup cepat. “Mereka banyak yang tidak mau menunggu itu langsung di transfer,” katanya.

Pendataan tenaga kerja yang mendapatkan BSU ini berdasarkan data dari BPJamsostek. Karena tenaga kerja yang mendapatkan BSU ini aktif sebagai peserta pada salah satu Lembaga pemberi jaminan kepada tenaga kerja tersebut. “Karena mereka yang aktif hingga tanggal 22 Juli kemarin otomatis mereka diusulkan ke pemerintah pusat,” katanya.

Pemberian BSU ini akan dilakukan sebanyak satu kali dan akan dicairkan selama tiga tahap. Artinya, tenaga kerja yang lolos verifikasi maka akan langsung ditransferkan oleh pemerintah pusat. “Diberikan sekali dan akan diberikan selama tiga tahap,” katanya.

BSU yang diberikan pemerintah pusat untuk kebutuhan konsumtif. Artinya, penerima BSU untuk membeli kebutuhan pribadi. “Tapi diarahkan untuk membeli kebutuhan pokok,” pungkasnya. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer