Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat segera mengatur strategi pencegahan munculnya klaster baru COVID-19 dalam ajang Pilkada Serentak 2020.
Gubernur NTB Zulkieflimansyah di Mataram, Selasa, mengatakan, strategi pencegahan-nya akan dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
“Agar terhindar dari klaster baru Pilkada, kami akan minta ada ketegasan. Untuk teknis-nya seperti apa, akan kita bahas dengan Kapolda NTB, Danrem, dan juga penyelenggara Pilkada, kita akan koordinasi bersama,” kata Zulkieflimansyah.
Terkait dengan penerapan Perda NTB Nomor 7/2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular yang ditetapkan pada 28 Agustus 2020, Gubernur NTB mengatakan hal itu masih dalam tahap sosialisasi.
Sesuai dengan ketetapan pemerintah, penerapan perda tersebut akan mulai diaktifkan pada 14 September 2020. Perda ini yang nantinya akan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam upaya pencegahan penularan COVID-19.
Karenanya, pemerintah bersama TNI dan Polri akan terus memberikan pemahaman dan teguran kepada masyarakat secara masif. Selain pendisiplinan protokol kesehatan, sosialisasi mendalam terkait sanksi bagi pelanggar perda juga disampaikan.
Dalam upaya pencegahan klaster baru COVID-19 di tengah kontestasi Pilkada tahun ini, Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal turut menyampaikan bahwa pihaknya bersama pemerintah dan TNI telah mengagendakan satu langkah konkret.
“Jadi nanti sebelum tanggal 24 September, tahap penentuan nomor urut, kita akan undang seluruh paslon (pasangan calon), kita lihat komitmennya dan minta untuk mendeklarasikan bahwa mereka siap mengedepankan penyelamatan masyarakat di tengah pandemi ini,” tutur Iqbal.
Terkait langkah konkret tersebut, Danrem 162/Wira Bhakti Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani sepakat dengan Kapolda NTB. Rizal menyatakan bahwa pihaknya selalu siap membantu pemerintah dan Polri dalam upaya pencegahan penularan COVID-19.
“Apalagi antisipasi klaster baru ini sudah menjadi perhatian Presiden. Kami di daerah pastinya akan maksimal. Kami akan kumpulkan seluruh paslon dari Pulau Sumbawa dan Lombok. Kami akan berikan arahan dan petunjuk sesuai aturan,” ujar Rizal.
Untuk pedoman penindakan bagi pelanggar, jelasnya, juga akan diselaraskan dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur tentang tata laksana Pilkada dalam pencegahan penularan COVID-19.
“Jadi semua aturannya akan sosialisasikan dulu, setelah itu, kalau masih juga melanggar, kita ikuti aturannya,” kata dia. (Ant)