25.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaNTB Hasilkan PNBP Pertambangan Rp62,35 Miliar Triwulan I 2020

NTB Hasilkan PNBP Pertambangan Rp62,35 Miliar Triwulan I 2020

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat nilai pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang sudah masuk ke kas negara dari usaha pertambangan di daerahnya sebesar Rp62,35 miliar pada triwulan I-2020.

Kepala Dinas ESDM NTB, Muhammad Husni, di Mataram, Rabu menyebutkan, PNBP dari iuran usaha pertambangan di NTB yang sudah masuk ke kas negara untuk periode Januari-Maret 2020, terdiri atas iuran produksi (royalti) sebesar Rp58,2 miliar, dan iuran tetap (landrent) sebesar Rp4,15 miliar.

“Nilai PNBP tersebut sudah dibahas dalam rekonsiliasi secara virtual pada 22 April 2020. Rekonsiliasi tersebut diikuti oleh Ditjen Mineral dan Batubara, dan Biro Keuangan Kementerian ESDM. Selain itu, Dinas ESDM NTB, dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah NTB,” katanya.

Ia mengatakan dari total royalti sebesar 58,2 miliar tersebut, Pemerintah Provinsi NTB mendapat bagi hasil sebesar 80 persen, sedangkan 20 persen ke pemerintah pusat.

Bagian royalti yang diberikan untuk NTB nantinya akan dibagi lagi kepada Pemerintah Provinsi sebesar 16 persen, dan 32 persen untuk Kabupaten Sumbawa Barat, sebagai daerah penghasil konsentrat tambang terbesar. Sisanya, sebesar 32 persen untuk sembilan kabupaten/kota lainnya.

Untuk iuran tetap sebesar Rp4,15 miliar, lanjut Husni, akan dibagi ke pemerintah provinsi sebesar 16 persen, sedangkan kabupaten penghasil terbanyak sebesar 64 persen. Sisanya ke kabupaten lain yang juga menjadi daerah tambang, seperti Kabupaten Lombok Timur, Dompu, dan Sumbawa.

“Bagi hasil itu sudah ada duitnya di kas negara, tinggal ditransfer saja. Ini menjadi bukti bahwa sektor tambang tetap memberikan kontribusi pendapatan negara di tengah pandemi COVID-19,” ujarnya.

Husni mengatakan nilai PNBP yang akan masuk ke kas negara dari usaha pertambangan yang ada di NTB akan terus bertambah. Sebab, potensi nilai pembayaran iuran tetap sebesar Rp9 miliar per tahun. Sementara yang sudah terealisasi Rp4,15 miliar atau hampir 50 persen pada triwulan I-2020.

Sementara nilai PNBP dari royalti tidak bisa dipastikan. Sebab, penerimaan tersebut sangat dipengaruhi oleh volume ekspor dan kadar konsentrat emas, tembaga dan perak yang diekspor oleh perusahaan tambang.

“Kalau volume ekspornya naik tapi kadarnya rendah, maka setorannya juga kurang. Sebaliknya, jika volume naik dan diikuti oleh kualitas konsentrat tambang yang bagus maka nilai royaltinya juga relatif besar,” kata Husni. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer