27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaNTB Nol Kasus Varian Baru Covid-19

NTB Nol Kasus Varian Baru Covid-19

Mataram (Inside Lombok) – Secara nasional kasus Covid-19 mengalami kenaikan menjelang mudik lebaran 2023 ini. Kenaikan penularan virus Covid-19 tersebut diduga karena masuknya subvarian baru Omicron XBB.1.16 atau Arcturus.

Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Provinsi NTB, dr. H. Lalu Hamzi Fikri mengatakan varian baru ini diduga menjadi pemicu lonjakan kasus Covid-19 tidak saja di Indonesia, tapi di beberapa negara lainnya, termasuk di India.

“Indonesia kembali mengalami kenaikan kasus Covid-19 menjelang mudik hari raya Idulfitri tahun 2023,” katanya. Kendati, lanjut Fikri, khusus di Provinsi NTB tidak ada peningkatan kasus Covid-19.

Berdasarkan data terakhir pada tanggal 17 April 2023, Provinsi NTB dengan jumlah kasus positive Covid-19 nol kasus. Selain itu, varian baru Covid-19 Arcturus alias subvarian Omicron XBB 1.16 juga belum ditemukan menyebar di NTB.

“Meski demikian, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan waspada, serta dianjurkan untuk selalu memakai masker terutama saat melakukan perjalanan mudik, khususnya di transportasi umum,” ujarnya.

Ia mengingatkan masyarakat untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster pertama. Pemberian vaksin menjadi salah satu upaya untuk mencegah penularan. Karena dengan vaksin sistem imun tubuh semakin meningkat dan dampak Covid-19 bagi tubuh bisa semakin minim. “Vaksinasi bisa didapatkan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat,” katanya.

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri sesuai SE Satgas Covid-19 No.24 Tahun 2022 & Addendum SE No.24 Tahun 2022, untuk seluruh moda transportasi yaitu usia lebih dari 18 tahun harus booster pertama, pelaku perjalanan yang berusia 6-17 tahun cukup vaksinasi hingga dosis kedua.

“PPDN usia di atas 18 Tahun (khusus WNA) baksin dosis 2 (lengkap) PPDN Usia 6-17 Tahun (khusus WNA) dikecualikan dari kewajiban vaksinasi,” katanya. Sedangkan pelaku perjalanan yang belum vaksin karena alasan medis/komorbid/kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah. “Anak usia di bawah 6 tahun maka harus dengan pendampingan keluarga/orang tua yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19,” tutup Fikri. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer