Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Pengendalian Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batuan sebagai payung hukum dalam meningkatkan manfaat pengusahaan mineral bukan logam dan batuan serta mencegah dampak lingkungan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, M Husni, di Mataram, Kamis, mengatakan penerbitan izin usaha pertambangan dikeluarkan oleh pemerintah provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun kewajiban keuangan yang dibayarkan oleh perusahaan disetorkan ke pemerintah kabupaten/kota. Demikian juga terkait dengan penerbitan izin lingkungan.
“Selama ini, provinsi dan kabupaten/kota jalan sendiri-sendiri. Makanya, pergub tersebut diperlukan dalam rangka memperkuat sinergitas, sehingga tidak saling lempar tanggung jawab,” kata Husni usai memimpin rapat membahas rancangan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengendalian Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batuan, dengan 10 kabupaten/kota.
Ia mengatakan pertemuan dengan Badan Pendapatan Daerah serta Dinas Lingkungan Hidup dari 10 kabupaten/kota di NTB tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan sebagai bahan penyempurnaan pergub.
Saran dan usulan, lanjut Husni, nantinya akan dibahas kembali oleh tim penyusun rancangan pergub yang didalamnya melibatkan pakar hukum dari Universitas Mataram, serta organisasi perangkat daerah terkait.
“Targetnya Oktober 2019 ini, pergub sudah diterbitkan supaya kita lebih cepat berkolaborasi dalam penanganan masalah pengendalian usaha pertambangan mineral logam dan batuan,” ujarnya.
Husni menyebutkan ada dua fokus utama yang diatur dalam pergub tersebut, yakni masalah kewajiban keuangan yang harus dibayarkan oleh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan dan masalah upaya menjaga dampak negatif terhadap lingkungan akibat kegiatan penambangan tersebut.
Oleh sebab itu, dalam pergub tersebut mengatur kewajiban pemegang izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan untuk menyampaikan laporan produksi dan penjualan kepada dinas.
Dinas ESDM NTB kemudian akan melakukan pengecekan laporan produksi dan penjualan tersebut untuk kemudian dikoordinasikan dengan dinas kabupaten/kota agar pembayaran kewajiban keuangan sesuai dengan data yang dilaporkan oleh perusahaan.
“Pemegang izin usaha pertambangan juga wajib menyampaikan laporan pengelolaan lingkungan. Laporan tersebut juga dikoordinasikan oleh provinsi dengan kabupaten/kota,” ucapnya pula.
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah, Kabupaten Sumbawa Barat, M Yusuf, mengapresiasi akan diterbitkannya Pergub Pedoman Pengendalian Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batuan tersebut.
Ia berharap regulasi tersebut bisa menjadi solusi atas permasalahan yang dihadapi dalam hal pemungutan pajak dari perusahaan pemegang izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
“Kami sudah memiliki peraturan daerah tapi masih kesulitan menerapkannya untuk melakukan pungutan. Selain itu, ada masalah lingkungan yang perlu mendapat perhatian. Mudahan ada sinergi kuat dalam hal pengendalian dan pengawasan antara provinsi dan kabupaten,” katanya. (Ant)