Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat berencana menerapkan sanksi denda sebesar Rp500 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum atau lokasi keramaian.
“Aturan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi NTB tentang Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2020. Sanksi berupa denda hingga Rp500 ribu tersebut tercantum dalam bab khusus yang mengatur terkait sanksi administratif,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB Tri Budi Prayitno di Mataram, Senin.
Ia mengatakan nantinya pengenaan sanksi tersebut terlaksana secara langsung saat operasi penertiban oleh Satpol PP bersama dinas terkait.
“Makanya masyarakat tetap kita imbau untuk selalu disiplin menggunakan masker, terlebih saat beraktivitas di luar rumah,” ujarnya.
Tri menjelaskan perda itu akan berlaku di seluruh wilayah NTB.
Sebab, katanya, seperti yang pernah disampaikan Wagub NTB bahwa penegakan perda khususnya yang terkait sanksi itu menjadi benteng terakhir dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
“Artinya berbagai upaya yang dilakukan selama ini menjadi relatif tak berguna bilamana disiplin penerapan protokol kesehatan diabaikan oleh masyarakat,” katanya.
Ia mengharapkan dukungan masyarakat untuk bersama-sama menerapkan protokol kesehatan dalam semua aktivitas sehari-hari dalam rangka menghentikan penyebaran COVID-19.
Rancangan Perda Provinsi NTB tentang Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2020 disampaikan dalam rapat paripurna keempat DPRD Provinsi NTB yang akan dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi NTB.
Kepala Biro Hukum Setda NTB, Ruslan Abdul Gani, mengatakan setelah raperda ditetapkan, pemprov selanjutnya mengirimnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan fasilitasi.
Ruslan mengatakan fasilitasi di Kemendagri paling lama 15 hari.
Namun, ia mengatakan hasil fasilitasi tersebut kemungkinan akan cepat keluar karena sejak jauh-jauh hari dilakukan koordinasi dengan Kemendagri.
Ruslan menjelaskan apa yang menjadi hasil fasilitasi Kemendagri harus ditindaklanjuti Pemprov NTB.
“Setelah hasil fasilitasi dari Kemendagri ditindaklanjuti. Maka kita diberikan nomor register perda sesuai Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum,” katanya.
Menurut Ruslan, penerapan perda itu paling lambat pertengahan Agustus.
Meski demikian, ia optimistis bahwa hasil fasilitasi dari Kemendagri akan cepat keluar karena perda itu termasuk cukup urgen dalam rangka mempercepat memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Kita sudah kirim drafnya. Kita potong kompas,” katanya.
Ruslan mengatakan dalam raperda yang akan ditetapkan menjadi perda tersebut, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum atau keramaian akan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp500 ribu, sedangkan bagi dunia usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dikenakan sanksi pidana kurungan selama enam bulan atau denda Rp50 juta. (Ant)