25.5 C
Mataram
Senin, 20 Mei 2024
BerandaBerita UtamaOJK NTB Imbau Masyarakat Tak Tergiur, Ini Ciri-Ciri Investasi dan Pinjol Ilegal

OJK NTB Imbau Masyarakat Tak Tergiur, Ini Ciri-Ciri Investasi dan Pinjol Ilegal

Mataram (Inside Lombok) – Maraknya investasi dan pinjol (pinjam online) ilegal di tengah masyarakat harus diwaspadai. Pasalnya, praktik ilegal ini banyak masyarakat dirugikan. Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB mengimbau masyarakat tak tergiur pinjol dan investasi bodong.

Kasubag Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK NTB, H. Bambang S. Antariksawan menerangkan pihaknya mencatat kerugian akibat investasi ilegal saat ini telah mencapai Rp117,4 triliun. Oleh sebab itu untuk mencegah investasi ilegal dibuat Satgas Waspada Investasi (SWI). Apalagi entitas investasi ilegal semakin meningkat setiap tahun.

“Ciri-ciri investasi ilegal menjanjikan keuntungan yang tidak wajar secara cepat. Kemudian bonus bagi rekrut anggota baru, serta menggunakan influencer, menggunakan orang-orang yang sukses,” kata Bambang, Senin (28/2).

Tak hanya itu, investasi ilegal di tiga tahun pertama diakui memang benar-benar memberi keuntungan. Tetapi setelah itu anggota berikutnya mengalami kerugian investasi. Pola ini yang membuat risiko investasi ilegal begitu tinggi dan perlu diwaspadai agar tidak cepat tergiur.

- Advertisement -

Di sisi lain investasi ilegal tidak memiliki izin usaha, jika pun memiliki izin usaha tapi tidak sesuai dengan usaha yang dijalankan. “Penyebab utama marak investasi bodong karena mudahnya membuat aplikasi. Banyak server di luar negeri. Kemudian banyak masyarakat yang tergiur karena kepepet butuh uang,” ungkapnya.

Untuk itu di dalam literasi keuangan yang harus dipegang adalah “Dua L”, yakini legal dan logis. Di mana legal pastikan izinnya, ada kantornya dan logis itu ada komparasinya bandingkan dengan usaha yang wajar. Maka dari itu pentingnya edukasi masyarakat mengetahui bahwa investasi ilegal itu bukan investasi tapi money game.

“Investasi legal yang pertama itu adalah tabungan, yang kedua kredit, yang ketiga asuransi, tiga hal ini harus dipahami oleh mahasiswa dan masyarakat. Baru yang keempat investasi, seperti pasar modal,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit II (Perbankan) Ditreskrimsus Polda NTB, I Komang Satra menjelaskan di Polda NTB ada tiga investasi yang ditangani yakni Dapur Emak Caca, Master Pedas, dan LBC.

Dicontohkan, untuk investasi di Master Pedas banyak memakan korban mahasiswa sedangkan LBC juga memakan korban di NTB dan luar daerah yang banyak. Di mana kerugian korban LBC yang melapor ke Polda sekitar Rp10 miliar, tetapi menurut informasi hampir triliunan.

“Sudah kami periksa 15 orang. LBC ini juga berkembang ke NTT, Bali, Papua, Medan. Dan pendirinya orang NTB tapi korbannya sampai keluar daerah,” ungkapnya. Korban dari investasi bodong tersebut mencapai 100 orang, tetapi sudah dikembalikan dan yang NTB sudah dikembalikan Rp10 miliar. Namun, ada yang belum dikembalikan yaitu mereka yang melaporkan.

Selain investasi bodong, ada juga penanganan pinjol di Polda NTB, selama 2021 terdapat 142 kasus. Laporan yang masuk diantaranya pinjaman online, belanja online dan arisan online. “142 Pinjol tidak ada lokasinya di NTB tapi berada di Jakarta, Medan dan Bandung, sehingga penanganannya diserahkan dimana tindak pidana terjadi. Apalagi kerugian pinjol mencapai Rp2 triliun,” tuturnya..

Saat ini pelakunya sudah ditangkap di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat dan Polda Jawa Tengah. Kemudian 2022 jumlahnya semakin menurunnya, yakni ada 14 kasus. Karena dari OJK bersama SWI selalu mengedukasi masyarakat, dari 14 ada 2 Pinjaman Online dan 12 penipuan online..

“Modus pinjaman online ilegal cukup bertransaksi dari WA korban diminta mengisi data dan jika benar uang langsung masuk,” ujarnya.

Polda NTB meminta jika menjadi korban dengan sistem tersebut segera melapor ke Polisi atau SWI. Pinjol ilegal selalu membuat teror dalam penagihan, belakangnya dia melakukan teror kepada korban. Jika sudah terlanjur meminjam segera melaporkan ke SWI atau ke Polisi. Apabila memiliki keterbatasan kemampuan membayar ajukan restrukturisasi.

“Kalau mendapatkan teror blokir nomor kontak yang mengirim teror, beritahu semua teman untuk mengabaikan pesan dari pinjol ilegal. Lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul,” imbuhnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer