Lombok Barat (Inside Lombok) – DPRD Kabupaten Lombok Barat (Lobar) mendesak eksekutif melakukan pemecatan terhadap oknum guru Sekolah Dasar (SD) bernama Erna, terduga pengedar sabu. Oknum PNS yang merupakan warga Nyiurlembang Kecamatan Narmada itu diduga mengedarkan sabu di kalangan remaja atau pelajar wilayah Narmada.
Komisi IV DPRD sangat kecewa dengan tindakan oknum guru itu. Ini sangat merusak citra dunia pendidikan tidak saja di Lombok Barat. Selain itu juga merusak masa depan anak bangsa.
“Apalagi dia guru, Pemda harus tegas masalah ini. Dikbud harus segera bersikap, kalau perlu dipecat,” kata Ketua Komisi IV DPRD Lobar, Munawir Haris, Kamis (27/09/2018).
Namun secara birokrasi, pihaknya tetap bersikeras meminta agar guru itu dipecat. Bahkan Munawir siap bertemu dengan Bupati Lobar, khusus membahas persoalan ini.
Sementara itu, Bupati Lobar H. Fauzan Khalid berjanji memberikan sanksi tegas terhadap oknum guru itu. Jika nantinya terbukti bersalah mengedarkan sabu, ia akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang ditetapkan dalam Badan Kepegawaian Negara.
“Kalau terbukti, harus dipecat sebagai PNS,” tegasnya.
Kini Erna bersama suaminya itu harus menjalani proses hukum di Polda NTB. Kedua pelaku itu dikenakan pasal 112 ayat (1), pasal 114 Ayat (1), dan pasal 131 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun atau maksimal seumur hidup. (IL3)