Mataram (Inside Lombok) – Seorang oknum guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, dilaporkan memperkosa muridnya sendiri yang baru berusia 13 tahun. Akibat aksi bejat terduga pelaku, korban pun saat ini dalam kondisi hamil enam bulan.
Pendamping korban sekaligus Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi mengungkapkan kasus itu terungkap setelah korban dibawa oleh pihak keluarga ke klinik untuk memeriksakan kesehatannya pada 25 Juli lalu. Saat itu, ada kecurigaan tetangga korban karena perubahan tubuh korban.
“Hasil pemeriksaan, ternyata anak dalam kondisi hamil sekitar enam bulan,” ujar Joko saat dihubungi Inside Lombok, Sabtu (31/8). Setelah dilakukan asesmen, korban akhirnya mengaku selama ini sejak kelas 6 SD telah dipaksa berpacaran oleh salah satu gurunya, yakni terduga pelaku (sebut saja A).
Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Joko mengungkapkan terduga pelaku yang sudah berumur 50 tahun mengancam korban akan diturunkan nilainya jika menolak berpacaran. Saat ini korban pun sudah diamankan di rumah aman, sementara kasusnya berproses di Polda NTB.
Di sisi lain, pihaknya memberi atensi khusus pada upaya-upaya oknum yang disebutnya mencoba menyelesaikan kasus itu di luar proses hukum. “Memang masih ada upaya oknum-oknum untuk mencoba mencari penyelesaian di luar proses hukum, salah satunya memberi opsi untuk menikahkan anak (korban, Red) dengan pelaku. Inilah yang kita lawan saat ini,” beber Joko. (r)