Mataram (Inside Lombok) – Polresta Mataram telah menetapkan MFB (22), oknum guru di salah satu sekolah dasar (SD) berbasis SDIT di Kota Mataram sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak. Surat penetapan tersangka bernomor S.Tap/67/I//Res.14/2025/Reskrim itu ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Mataram Regi Halili tertanggal 30 Januari 2025. Meski sudah ada penetapan tersangka, MFB saat ini belum ditahan.
Regi menjelaskan bahwa penetapan tersangka hanyalah proses penentuan. Dari proses penentuan itu, nantinya pihak kepolisian memiliki kesempatan untuk bertindak lebih jauh terhadap tersangka, termasuk melakukan penjemputan paksa bila tersangka mangkir. “Itu tergantung kondisi (penjemputan paksa, Red). Namun, tersangka kooperatif,” sebut Regi, Senin (3/2).
Lebih lanjut, Regi menerangkan, proses penahanan akan bisa dilakukan setelah seluruh berkas terlengkapi. Soal penetapan vonis, diserahkan sepenuhnya kepada jaksa. “Semoga kasus ini tidak terulang kembali,” tandas Regi.
Atas penetapan tersangka tersebut, kuasa hukum korban, Rusdiansyah mengapresiasi jajaran penyidik Unit PPA Polresta Mataram. Rusdiansyah berharap, Pemkot Mataram mengevaluasi SDIT yang menjadi tempat MFB mengajar, sebab kasus tersebut menjadi pelajaran penting. “Kami berharap kasus ini menjadi yang terakhir terjadi dan tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual,” harapnya.
Sebelumnya dijelaskan, modus operandi MFB adalah berpura-pura menyalin baju dan kemudian menyentuh bagian sensitif korban. Kejadian ini terjadi sebanyak dua kali, berdasarkan keterangan MFB sendiri. “Intinya, anak-anak ini dipegang di bagian-bagian sensitif,” ujarnya.
Diketahui, MFB saat ini telah dipecat dari posisinya sebagai pengajar di SDIT tersebut. Namun Rusdiansyah sebelumnya menyampaikan harapan agar pihak sekolah turut bertanggung jawab sesuai UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 pasal (1a) yang menyatakan setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. (gil)