Lombok Timur (Inside Lombok) – Warga Dusun Perian Selatan, Desa Perian, Kecamatan Montong Gading, gelar aksi segel kantor desa guna menuntut tindak tegas dari kepala desa setempat. Tujuannya ntuk memberhentikan dua oknum staf Pemerintah Desa (Pemdes) yang diduga mempermainkan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Salah seorang perwakilan pemuda Dusun Perian Selatan, M Khaeril Ahbab Jauhari mengatakan, aksi tersebut dilakukannya agar mendapat perhatian dari kepala desa. Terutama untuk melakukan tindak tegas kepada oknum Kepala Wilayah (Kawil) Perian Selatan dan Kaur Kesranya yang diduga melakukan permainan pada BST yang disalurkan kepada masyarakat.
“Berawal dari banyaknya laporan dari masyarakat terkait adanya permainan BST yang dilakukan oleh dua oknum tersebut, sehingga kami dari masyarakat dan pemuda melakukan aksi segel kantor desa,” ucapnya kepada Inside Lombok melalui sambungan telepon, Selasa (29/12).
Dikatakannya, berawal dari laporan adanya dugaan tersebut, para pemuda dan masyarakat setempat mendalami dugaan itu dan berhasil menemukan oknum siapa saja yang bermain dalam penyaluran BST kepada masyarakat. Permainan yang dilakukan dua oknum tersebut yaitu mempermainkan para penerima bantuan yang semestinya mendapat BST sebanyak 8 kali, akan tetapi masyarakat hanya diberikan jatah 4-6 kali dengan cara digilir
“Kawil ini sudah terindikasi sejak lama, bukan hanya masalah BST saja sehingga masyarakat dan pemuda menginginkan kawil itu diberhentikan,” ujarnya.
Setelah dilakukan beberapa kali mediasi oleh pemdes terkait adanya permainan yang dilakukan oleh dua oknum tersebut, akhirnya kedua oknum tersebut mengakui kesalahan mereka di hadapan masyarakat dan meminta masyarakat agar diberikan kesempatan menjabat dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Malah kedua oknum ini tidak mau mengundurkan diri secara legowo, sehingga kedua oknum ini ingin menempuh jalur hukum untuk mempertahankan jabatannya,” katanya.
Oleh karena itu, masyarakat dan pemuda melakukan aksi segel kantor desa dan bakar ban bekas agar kepala desa setempat memberhentikan dua oknum tersebut secara permanen. Sebelumnya pihak desa juga telah mengeluarkan SK penonaktifan sementara kepada dua oknum tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh Inside Lombok, Kepala Desa Perian, H Abd Muhit mengakui bahwasanya ada dugaan permainan yang dilakukan oleh kedua stafnya terkait BST yang disalurkan kepada masyarakat. Ia berterima kasih kepada pemuda dan masyarakat yang telah membantu mengawal bantuan yang diterima masyarakat.
“Kita sudah terbitkan SK penonaktifan, akan tetapi masyarakat meminta agar kedua oknum tersebut diberhentikan secara total,” katanya.
Muhit menegaskan bahwasanya tidak ada wewenang baginya untuk memberhentikan stafnya. Lantaran pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus mengikuti prosedur yang tertera pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Kita tidak bisa berbuat banyak sehingga kita lakukan prosedur sesuai yang tertera pada Permendagri, dan kita sudah lakukan itu dengan memulai mediasi bersama dengan camat dan juga OPD terkait,” jelasnya.
Dari hasil mediasi dengan camat, kades, masyarakat, dan OPD terkait bahwa kedua oknum tersebut bersedia mengundurkan diri secara baik-baik. Akan tetapi, kedua oknum tersebut tidak bersedia untuk mengundurkan atau pun melepas jabatannya.
“Untuk itu kita dari pemdes sedang berkonsultasi secara hukum dan langkah apa yang akan diambil agar masalah tersebut bisa selesai melalui jalur mediasi sebelum berangkat ke jalur hukum,” ujarnya.
Kedua oknum tersebut, kata Muhit, sudah mengakui kesalahannya, akan tetapi masih dalam bentuk lisan. Akan tetapi pihaknya beserta masyarakat sedang mengumpulkan bukti tertulis berupa data dan bisa menjadi bukti final.