Mataram (Inside Lombok) – Seorang Pria berinisial SM (40) melakukan aksi penipuan dengan mengaku sebagai Perwira Polri (KANIT Buser) berpangkat AKP. Dari Aksinya tersebut Pelaku meraup lebih dari Rp160 juta.
Pelaku ditangkap setelah Tim Resmob 701 Mendapat aduan dari Hotel Tenang di Jl. Catur Warga bahwa seorang tamu telah menginap selama dua minggu tanpa mau membayar tagihan hotel. Tim Resmob 701 bersama piket Reskrim dan unit Provost Polres Mataram kemudian mendatangi Hotel Tenang dan langsung menyergap tersangka SM. Saat itu SM mengaku sebagai Buser.
Setelah dilakukan penyelidikan, Resmob 701 kemudian mengetahui bahwa belaku terkait dengan berbagai aduan penipuan dan pengancaman yang diterima Polres Mataram selama beberapa waktu. Aduan tersebut datang dari Sri Yuanita, Cefi Mei Pristiantini, Sri Yuanita Maimunah, dan Ibu Wulan.
“Pelaku mengaku sebagai Kanit Buser Polres Mataram dengan pangkat AKP. Pelaku mendatangi korban kemudian menunjukkan pistol koreknya supaya korban percaya, setelah itu pelaku meminta sejumlah uang kepada korban,” ujar Kasatreskrim Polres Mataram, AKP Joko Tamtomo dalam siaran pers yang diterima Inside Lombok, Selasa (01/01/2019).
“Kepada Sri Yuanita pelaku meminta uang sebesar Rp. 41.750.000,- untuk membeli barang-barang sitaan Polisi. Kemudian Pelaku juga pernah memintai uang kepada empat orang Relawan Gempa Lombok dari Surabaya dengan rata-rata Rp1 juta sampai Rp2 juta. Korban atas nama Ibu Wulan, pelaku meminta uang sebesar Rp. 120.000.000,- untuk meluluskan anak korban dalam tes Pegawai BNN. Setelah semua uang itu ditransfer ke rekening pelaku, pelaku kemudian menghilang,” sambungnya.
Pelaku yang berasal dari BTN Mavilla Rengganis, Desa Bajur, Kelurahan Labuapi, Lobar ini terdaftar sebagai PNS di Dinas Pekerjaan Umum (PU). Selain penipuan sejumlah uang, pelaku juga pernah mengencani seorang wanita dengan mengaku sebagai Kanit Buser dengan nama AKP Erik.
Ketika wanita tersebut menanyakan pelaku yang tidak pernah memakai pakaian dinas Polri, pelaku meludahi kemudian mengancam korban dengan sebilah senjata tajam. Setelah itu pelaku mengambil dua unit telepon genggam milik korban kemudian pergi.
Pelaku berhasil ditangkap oleh tim Resmob 701, Piket Reskrim dan Provost Polres Mataram pada hari Sabtu (29/12/2018) sekitar pukul 15.00 Wita.
Sebagai barang bukti, dari pelaku disita satu buah pistol korek api, satu buah golok, empat buah handphone, dua buah dompet, satu pasang sepatu PDH Polri, satu pasang sepatu ket warna abu-abu, satu buku tabungan dan kartu ATM, dan satu buah tas pinggang warna hitam.
Setelah ditangkap pelaku mengakui semua perbuatan penipuannya dan mengaku telah menteransfer uang korban sejumlah Rp40 juta ke rekening kekasihnya kemudian membagi uang milik Ibu Wulan ke seorang kawannya dengan inisial B. Sementara semua sisanya sudah dihabiskan pelaku untuk bersenang-senang dan pesta narkoba.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satuan Reskrim Polres Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diancam dengan Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan Pasal 335 KUHP terkait tindak pengancaman.