Mataram (Inside Lombok) – Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (Perwosi) NTB menggandeng Perwosi Kota Mataram melakukan sosialisasi Perda NTB Nomor 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular.
Sosialisasi dilakukan di lingkungan-lingkungan seputar Kota Mataram. Pada Minggu 18 Oktober 2020 sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2020 dilakukan Perwosi di lingkungan Bumi Pagutan Permai Kelurahan Pagutan Barat Mataram.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Perwosi Kota Mataram Hj Kinnastri Roliskana yang akrab disapa Kikin didampingi perwakilan dari Perwosi NTB, menjelaskan beberapa hal tentang Perda Nomor 7 tahun 2020. Terutama yang berkaitan dengan pencegahan Covid19 di masa Pandemi ini, salah satunya menggunakan masker.
Dijelaskan Kikin bahwa saat ini menggunakan masker keluar rumah sudah merupakan hal wajib yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Perda Nomor 7 ini menerapkan denda ataupun sanksi bila ada warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
“Bahkan untuk Aparatur Sipil Negara penerapan dendanya lebih berat, karena selaku ASN sudah sepantasnya menjadi contoh bagi masyarakat dan mematuhi selalu aturan dari Propinsi ini,” kata Kikin dalam keterangan tertulis yang diterima Inside Lombok, Minggu (18/10/2020).
Kikin juga mengingatkan bila dalam penanganan penyakit Demam Berdarah Dengue ada istilah 3 M, maka dalam masa pandemi ini sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid19, masyarakat harus menerapkan 3 M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak atau social distancing.
Karena Ketua Perwosi Kota Mataram ini mengajak masyarakat agar terus menerapkan 3M dalam kesehariannya. Selain itu warga juga diimbau untuk tetap menjaga imunitas tubuh salah satunya dengan berolahraga.
Sosialisasi Perda Penanggulangan Penyakit Menular ini diisi dengan penyerahan masker, olahraga bersama serta kuis bagi warga yang hadir sekaligus mempraktekkan bagaimana cara mencuci tangan yang benar.
“Jadikan 3 M dan olahraga rutin sebagai salah satu ikhtiar sehingga kita bisa terhindar dari Covid19”, ajak Kikin.