Mataram (Inside Lombok) – Proses pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tengah berlangsung di semua tingkat pendidikan. Ombudsman RI Perwakilan NTB pun memberi atensi khusus, agar beberapa pelanggaran tidak terjadi lagi seperti tahun-tahun sebelumnya. Di mana pelanggaran sering terjadi di masa pendaftaran ulang.
Kepala keasistenan pencegahan maladministrasi, Arya Wiguna mengatakan biasanya laporan yang paling banyak masuk terkait calon peserta didik baru yang sudah mendaftar, tapi dinyatakan tidak masuk zonasi. Selain itu ada juga sekolah yang tahun lalu mewajibkan pembelian seragam sebagai syarat pendaftaran.
“Nanti setelah pengumuman ada proses pendaftaran ulang. Nanti proses pendaftaran itu ada syarat seragam, sumbangan,” katanya, Selasa (4/7) pagi. Diakui, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan ataupun keluhan dari orang tua siswa terkait proses PPDB yang sedang berjalan. Meski begitu, jika ada hal administratif yang menyalahi aturan diharapkan orang tua wali segera membuat laporan.
Saat ini, untuk mengantisipasi adanya keluhan para peserta didik beberapa dinas dan kepala sekolah sudah mulai melakukan konsultasi dengan Ombudsman terkait PPDB. Konsultasi tersebut rata-rata terkait mekanisme pengadaan seragam untuk peserta didik baru.
“Hari ini ada sekolah konsultasi terkait dengan pengadaan seragam. Cuma ini kan masih proses pendaftaran. Biasanya persoalan ini muncul ketika daftar ulang,” ujarnya.
Arya mengatakan, untuk mengakomodir keluhan para orang tua wali, masing-masing dinas diminta untuk membuat kanal pengaduan. Sehingga masyarakat bisa lebih mudah mengadukan persoalan yang dihadapi pada saat proses pendaftaran ulang.
Satuan pendidikan diminta untuk mengikuti aturan yang berlaku sehingga tidak ada keluhan para orang tua wali. Setiap tahun, jumlah laporan terkait PPDB disebut fluktuatif. Namun yang paling banyak laporan yang masuk dari tingkat madrasah terutama tentang seragam. “Ini yang paling banyak masuk lembaga pendidikan yang dibawah Kementerian Agama mulai dari tingkat MIN – MA. Kalau SMP mengalami penurunan laporan,” katanya.
Ia berharap, di 2023 ini tidak ada lagi keluhan yang sama pada saat PPDB. Khusus untuk baju seragam, Arya menegaskan pendidik tidak boleh menjual. Akan tetapi, sekolah diperbolehkan untuk membantu mengadakan. “Jangan menjadikan persyaratan wajib mereka untuk diterima di sekolah itu,” tegasnya. (azm)