Mataram (Inside Lombok) – Kepala Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono mengatakan pihaknya telah mengantongi laporan ketimpangan atas putusan pembatalan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Laporan itu salah satunya terkait kasus yang terjadi di Kota Bima.
Pemerintah Kota Bima diketahui telah membatalkan secara resmi kelulusan peserta seleksi P3K 2024 tahap I. Keputusan ini diumumkan pasca-adanya laporan dari masyarakat, terutama Dikpora Kota Bima soal dugaan pelanggaran oleh peserta yang bersangkutan.
Pelanggaran yang dilakukan adalah tidak aktifnya peserta dalam mengajar di instansi pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak Ombudsman NTB pun akan menginvestigasi soal adanya ketimpangan atas putusan tersebut.
Saat ini, Ombudsman NTB memang sedang mengawasi dan memberikan perhatian secara khusus terhadap proses rekrutmen PPPK. “Soal pembatalan kelulusan PPPK di Kota Bima, laporannya sudah masuk,” ungkap Dwi di Mataram, (17/01).
Ombudsman NTB akan memproses laporan tersebut kemudian memastikan apakah terdapat indikasi pelanggaran ataupun tidak. “Kami sedang memverifikasi laporan tersebut,” kata Dwi.
Apabila memang peserta PPPK tidak melakukan pelanggaran, maka Ombudsman NTB akan menerbitkan rekomendasi berupa pengangkatan PPPK. Dijelaskan Dwi, pihaknya akan mempercepat investigasi soal peristiwa ini. Sebab, Ombudsman NTB memang telah menjadikan rekrutmen PPPK sebagai prioritas penanganan. “Saat ini, sudah ada dua laporan yang masuk, salah satunya berasal dari Kota Bima dan satunya lagi dari Lombok Tengah,” tandas Dwi. (gil)