26.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaOmnibus Law Pengaruhi Penerapan Perda yang Sudah Ada

Omnibus Law Pengaruhi Penerapan Perda yang Sudah Ada

Lombok Barat (Inside Lombok) – Penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja masih terus berlanjut. Aturan ini juga dinilai berpengaruh terhadap pelaksanaan peraturan di daerah, termasuk Lombok Barat.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lobar Indra Jaya Usman mendukung upaya yang dilakukan masyarakat dalam menolak pengetahuan Undang-undang Cipta Kerja. Menurutnya, ini dapat merusak pelaksanaan Perda yang sudah ditetapkan. Sebab dalam hierarki peraturan perundang-undangan, posisi Undang-undang lebih kuat daripada Perda. Meski Perda sudah lebih dulu disahkan.

“Terkait dengan omnibus law ini, tentu ada kaitannya dengan perda di kabupaten, saya kira imbasnya bukan hanya pada perda tenaga kerja saja” sebutnya, saat ditemui di ruangannya belum lama ini.

Terlebih Pemda Lobar baru saja mengesahkan tentang Perda Ketenagakerjaan. Sehingga hal itu menyebabkan pemerintah daerah harus merevisi kembali Perda tersebut. Karena harus disesuaikan dengan UU Cipta Kerja yang baru.

“Nanti ini akan mengakibatkan beberapa kewenangan yang dimiliki kabupaten justru bisa teramputasi” tukasnya.

Baik itu terkait dengan masalah perizinan, persoalan Amdal, serta PAD (Pendapatan Asli Daerah). Banyak hal rinci yang dalam Undang-Undang tersebut dinilai justru disederhanakan.

Di mana hal tersebut dinilai akan turut juga berdampak bagi kewenangan-kewenangan pemerintah daerah. Menurut Indra, hal tersebut seharunya menjadi kewenangan Pemda sebagai daerah otonom. Tetapi dalam UU Cipta Kerja yang baru, justru hal itu akan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Yang pasti kalau ada Perda kita yang menyangkut turunan dari 79 Undang-Undang itu, pasti akan sangat berimbas. Terutama soal tata ruang” bebernya.

Apalagi di Lombok Barat, beberapa Peraturan Daerah (Perda) mengenai mengenai tata ruang ini ada juga yang merupakan Perda inisiatif pemerintah Lobar sendiri. Seperti Perda yang menyangkut tentang perumahan dan wilayah pemukiman, yang masuk dalam Bapemperda Lobar tahun 2020 ini.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lobar ini pun menyebut, belum dapat memastikan kesiapan daerah untuk menyelesaikan regulasi turunan dari UU cipta kerja ini setelah disahkan. Sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo, di mana kata Indra, pemerintah daerah diberi waktu tiga bulan untuk menyesuaikan regulasi dengan UU cipta kerja yang baru disahkan tersebut.

Dirinya sebagai perwakilan daerah pun, berharap supaya pemerintah pusat dan DPR RI dapat mendengar aspirasi yang diserukan rakyat dan bisa melakukan judicial riview.

“Tidak ada sebelumnya yang tingkat penolakannya begitu masif di kalangan civil society. Bukan hanya buruh, saya kira ormas-ormas besar semuanya juga menolak” tutupnya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer