Lombok Tengah (Inside Lombok)- PT Lombok Mulya Jaya, pabrik bata ringan yang berlokasi di desa Batunyala Kabupaten Lombok Tengah diduga tidak mengolah limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) dengan benar. Limbah B3 itu disinyalir ditimbun ke dalam tanah oleh perusahaan di lokasi pabrik.
Hal itu terungkap saat hearing Majelis Pemuda Pancasila dengan Komisi III DPRD Lombok Tengah terkait indikasi pencemaran lingkungan oleh pabrik bata ringan tersebut Senin (5/10/2020) siang.
“Ada indikasi penanaman limbah B3 oleh perusahaan. Kami bisa tunjukkan di mana tempatnya menanam itu juga punya kesaksian warga yang melihat”,kata Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila, Junaidi dalam hearing tersebut.
Dikatakan, limbah B3 yang ditanam tersebut bisa menyebar ke tanah-tanah lain yang ada di permukiman dan bisa mengancam keselamatan warga.
Lebih lanjut, kata Junaidi, udara yang ada di sekitar lokasi pabrik saat ini juga sudah tercemar. Karena bau asap pabrik masuk ke rumah-rumah warga.
“Kami sudah bertemu dengan warga dan mereka bilang tidak tahan dengan bau asap pabrik yang masuk ke dalam rumah warga”, lanjutnya.
Terkait hal ini, dia meminta kepada kalangan dewan dan juga pemerintah daerah untuk turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik.
“Kami siap memberikan peta tempat penanaman limbah itu. Kalau itu sampai terbukti, kami minta izin usaha pabrik ini dicabut”,tegasnya.
Sementara itu, perwakilan perusahaan, Darminto, mengaku kurang mengetahui terkait dugaan penimbunan limbah B3 tersebut. Sehingga dia akan mengklarifikasi dahulu kebenarannya.
“Karena saya sekretaris pribadi dari Mr.Lee (pimpinan perusahaan) jadi tidak hanya urus pabrik saja. Untuk yang disangkakan itu saya harus konfirmasi dulu karena saya tidak aktif di pabrik”,katanya.
Adapun untuk izin usaha, lanjutnya sudah lengkap. Saat ini perusahaan sedang mengurus izin pengolahan pemanfaatan limbah. Sebelumnya hanya penampungan sementara. “Sekarang sedang proses di-upgrade untuk ke pengolahannya di Kementerian”,katanya.
Sementara ini, limbah pabrik dikirim ke pulau Jawa untuk dikelola oleh pihak ketiga. Sekali kirim, sekitar 30 ton limbah. Biaya pengiriman limbah ini diakui lebih mahal dari batubara yang merupakan bahan baku bata ringan.
Sempat terjadi aksi ngotot-ngototan antara komisi III dan Forum Pemuda Pancasila dalam hearing tersebut. Penyebabnya karena dewan belum ingin turun melakukan sidak karena ingin menelaah terlebih dahulu dokumen pendukung terkait hasil hearing tersebut.
Namun, karena forum pemuda Pancasila terus mendesak, kalangan dewan akhirnya bersedia untuk turun melakukan sidak.
“Kami akan sidak ke perusahaan pada Rabu (5/10/2020) pagi bersama dengan dinas terkait. Sementara dokumen yang ada juga akan kami telaah”,kata ketua Komisi III DPRD Lombok Tengah, Andi Mardan.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup, H.Amir Ali yang juga hadir saat itu, menyatakan siap turun langsung ke pabrik tersebut melakukan sidak.
Namun, sejauh yang pihaknya ketahui, sesuai dengan laporan berkala pihak perusahaan, kegiatan di pabrik tersebut berjalan sesuai aturan yang ada.
“Tetapi kami siap turun lapangan untuk menindak lanjuti hearing ini kapan saja,”imbuh Amir Ali.