25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaParah, Kaur Keuangan Desa Bayan Diduga Korupsi Dana Pemasangan Jamban

Parah, Kaur Keuangan Desa Bayan Diduga Korupsi Dana Pemasangan Jamban

Mataram (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri Mataram telah menetapkan dua orang berinisial RK dan RW terhadap dugaan korupsi dana Desa Bayan. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap program jambanisasi di desa itu.

Diketahui bahwa jambanisasi di Desa Bayan menggunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2016.

”Tersangka sudah ditetapkan. Dua orang inisial RK dan RW,” ujar Kasipidsus Kejari Mataram AA Gde Putra, Jumat (29/03/2019).

Penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik menyelesaikan pemeriksaan saksi, ahli, dan penyitaan dokumen. RK dan RW juga telah diperiksa penyidik untuk status baru mereka sebagai tersangka.

Di kasus ini, RK diketahui merupakan bendahara kegiatan sekaligus Kaur Keuangan di Desa Bayan. Adapun RW, masuk sebagai tim pelaksana kegiatan (TPK).

Gde Putra mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya telah memeriksa hingga 500 saksi. Mereka merupakan warga dari 13 dusun di Desa Bayan. ”Saat ini masih pemberkasan kedua tersangka. Kalau sudah rampung dan P21, kita limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Dengan anggaran DD dan ADD, Pemdes Bayan diketahui melaksanakan program sanitasi dengan pola jambanisasi. Namun, dalam pelaksanaannya kedua tersangka melakukan penyimpangan.

Indikasi korupsi berasal dari volume pekerjaan yang kurang. Jambanisasi untuk WC umum dan WC pribadi, dibangun tidak sesuai spesifikasi.

Tersangka mengurangi kualitas dan kuantitas dari material berupa pasir, bata, hingga besi.
Selain itu, ada dugaan pemalsuan kuitansi yang dilakukan tersangka.

”Ini beli barangnya dari beberapa toko. Tapi, tersangka hanya meminta kuitansi di satu toko dengan modus melebihkan volume pembelian.

Gde Putra mengatakan, saat ini penyidik masih menunggu proses perhitungan kerugian negara rampung. Hasilnya nanti akan menambah alat bukti dalam penyidikan yang dilakukan jajarannya.

Jaksa sebenarnya telah mendapat gambaran nilai kerugian negara. Hanya saja, nominal kerugian masih bersifat potensi. Totalnya mencapai Rp600 juta. Namun demikian Jaksa memerlukan hasil perhitungan dari lembaga auditor guna memperkuat nilai kerugian dan menunjang hasil penyidikan.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer