Lombok Timur (Inside Lombok) – Banyaknya juru parkir liar yang berada di kawasan pengelolaan parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Lotim, sebabkan adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penarikan retribusi parkir di Lotim. Untuk itu Dishub Lotim menjadikannya sebagai Pekerjaan Rumah (PR) dan akan benahi pengelolaan parkir.
Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Lotim, Iskandar Zulkarnaen mengatakan, dalam upaya mencegah adanya parkir liar yang menyebabkan PAD bocor, pihaknya membutuhkan bantuan pengawasan dari beberapa pihak seperti Satpol PP dan kepolisian agar bisa melaksanakan razia parkir secara rutin.
“Kita juga sudah lengkapi juru parkir dari Dishub dengan memberdayakan masyarakat sekitar dan sudah kita lengkapi dengan kartu pengenal serta rompi petugas,” jelasnya kepada Inside Lombok melalui WhatsApp, Sabtu (23/01/2021).
Dengan begitu, jika terdapat juru parkir yang tidak menggunakan tanda pengenal dan juga rompi petugas parkir, maka pihak Dishub menegaskan tidak boleh adanya pemungutan parkir karena itu menjadi parkir liar. Masyarakat juga boleh tidak memberikan uang parkir jika petugasnya tidak jelas.
“Juru parkir yang tidak memiliki kartu juru parkir adalah ilegal. Tidak boleh memungut parkir,” tegasnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak Dishub telah berkoordinasi dengan Satpol PP Lotim dan juga pihak kepolisian. Akan tetapi itu masih dalam bentuk penagihan tunggakan parkir. Kedepan, Dishub berharap adanya razia parkir agar nantinya retribusi parkir bisa terkendali.