Lombok Tengah (Inside Lombok)- Semua pedagang dan pengunjung di pasar tradisional di Lombok Tengah (Loteng) diwajibkan menggunakan masker di setiap aktivitas jual beli.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho telah mengintruksikan hal tersebut. Sehingga sejalan dengan dijadikannya pasar tradisional sebagai kawasan wajib masker.
“Agar di setiap pasar menjadi kawasan wajib masker, kami tetap mengimbau dan membagikan masker kepada para warga dan pedagang,” kata Kapolsek Pujut, IPTU Lalu Abdurrahman, Minggu (11/4/2021).
Dikatakan, para pedagang maupun pengunjung sering dibagikan masker. Sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk abai terhadap protokol kesehatan tersebut.
Petugas tetap melakukan pengawasan. Kalau ada di antara pedagang atau pembeli yang ditemukan masih ngeyel, pihaknya memberlakukan penindakan
serta memberikan sangksi, baik itu denda maupun sanksi sosial.
“Ini merupakan upaya dalam mendukung pemerintah dalam penanganan pencegahan penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Pihaknya berharap, masyarakat bisa lebih peduli dan disiplin akan penerapan protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran Covid-19 yang terus mengalami peningkatan.
Berdasarkan data dari website Corona.ntbprov.go.id, jumlah kasus Covid-19 di Loteng hingga 10 April 2021 mencapai 701 kasus. Di mana, sebanyak 85 masih menjalani isolasi, 39 kasus meninggal dunia dan sisanya telah dinyatakan sembuh.