Mataram (Inside Lombok) – KPU Provinsi NTB sudah mengeluarkan jadwal pelaksanaan rapat umum atau kampanye akbar untuk tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur NTB. Dari tiga paslon tersebut, hanya paslon nomor urut 1, Sitti Rohmi Djalillah – W. Musyafirin yang tidak menjadwalkan rapat umum.
Jadwal tersebut tercantum dalam keputusan KPU NTB nomor 115 tahun 2024 tentang jadwal kampanye rapat umum pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB tahun 2024. Komisioner KPU Provinsi NTB, Agus Hilman mengatakan KPU NTB memberikan maksimal dua kali paslon melaksanakan rapat umum. Hanya saja KPU tidak memberikan larang jika ada paslon yang akan menggelar rapat umum sekali atau bahkan tidak sama sekali.
“PKPU dalam juknis juga semua pasangan calon punya hak untuk menggunakan rapat umum. Karena rapat umum merupakan salah satu metode kampanye. Maksimal boleh melaksanakan dua kali,” katanya, Senin (4/10) pagi.
Dari keputusan yang sudah diterbitkan paslon nomor urut 1 Rohmi – Firin tidak mengagendakan rapat umum. Untuk Paslon nomor urut 2, Zulkieflimansyah – Suhaili FT akan melaksanakan rapat umum sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 17 November di Lapangan Cendrawasih Kabupaten Sumbawa. Rapat umum kedua akan dilaksanakan pada tanggal 23 November di Lapangan Gotong Royong Masbagik Kabupaten Lombok Timur.
Sedangkan Paslon nomor urut 3 Lalu Muhammad Iqbal – Indah Dhamayanti Putri akan melaksanakan rapat umum hanya satu kali yaitu pada tanggal 21 November di Lapangan Gotong Royong Lombok Timur.
“Hasil koordinasi kita dan memang tim Rohmi-Firin juga menyampaikan surat. Menyampaikan bahwa tidak akan melaksanakan rapat umum,” kata Divisi Sosialisasi, pendidikan pemilih, Parmas dan SDM KPU NTB ini.
Namun jika selama jadwal kampanye masih tersisa masing-masing Paslon bisa merubah jadwal kampanye tersebut. Selain itu, Paslon nomor 1 juga bisa mengajukan jadwal rapat umum.
“Perkara di kemudian hari berubah keputusan, kita masih berikan ruang selama masih tahapan kampanye ya dan masih sesuai di keputusan itu dalam tiga hari sebelum bisa kita lakukan perubahan,” katanya.
Sementara untuk alasan Paslon calon dalam mengajukan jadwal tergantung dari kesepakatannya. Hilman mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan Paslon nomor 1 tidak mengajukan jadwal rapat umum.
“Kalau alasan tidak melakukan rapat nomor dari nomor 1 atau hanya sekali melakukan rapat umum Paslon nomor urut 2 atau tidak sama sekali. Itu menjadi kewenangan masing-masing Paslon,” ungkapnya.
Alasan dalam pelaksanaan rapat umum ini tegas Hilman yang bisa menjawab hanya masing-masing Paslon. Karena KPU NTB tidak memiliki kapasitas untuk itu. “Kami tidak punya kapasitas. Karena dalam surat itu tidak akan menggunakan rapat umum,” katanya.
Untuk lapangan mana saja yang bisa digunakan untuk rapat umum, Hilman mengatakan mengacu pada keputusan KPU masing-masing kabupaten dan kota. “Lapangan ini sudah ditentukan dan itu hasil koordinasi dengan kabupaten dan kota dan pemerintah daerah. Lapangan yang boleh digunakan sebagai aktivitas rapat umum,” katanya. (azm)