33.5 C
Mataram
Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita UtamaPedagang Narmada Mengadukan Kenaikan Sewa Lapak ke Dewan

Pedagang Narmada Mengadukan Kenaikan Sewa Lapak ke Dewan

Lombok Barat (Inside Lombok) – Para pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Narmada, mengadu ke DPRD mengenai kenaikan tarif sewa lapak yang mereka tempati di areal terminal Narmada.

DPRD Lobar pun, menyebut Dihsub seharusnya melakukan kajian terlebih dahulu, sebelum menaikkan tarif retribusi tersebut. Terlebih di masa pandemi saat ini, keputusan itu dinilai kurang tepat karena dinilai semakin mempersulit pedagang.

“Kenaikannya berapa persen itu, apalagi ini ditengah pandemi. Jangan sampai pedagang itu sudah susah berusaha, jangan sampai pemerintah tambah menyusahkan” tegas anggota Komisi III DPRD Lobar, Hendra Hariyanto, saat ditemui di ruang fraksinya, Rabu (03/02/2021).

Hal itu, kata dia yang kemudian disampaikan dan menjadi harapan para pedagang yang ada di sana. Para pedagang juga mempertanyakan regulasi dalam hal ini Peraturan Bupati yang menjadi dasar Pemda menaikkan tarif retribusi itu.

“Tapi sampai sekarang, kami di komisi III juga belum menerima itu” ungkapnya.

Sehingga pihaknya menyebut, sebelum kebijakan itu diberlakukan, seharusnya Pemda dalam hal ini Dishub harus memahami lapangan. Untuk dapat mengetahui kondisi dan keadaan para pedagang yang ada di sana.

“Fasilitasnya memang sih lebih baik dari sebelumnya karena sudah direnovasi” ujarnya.

Selain kanaikan tarif, para pedagang juga mengeluhkan terkait ketimpangan biaya retribusi antara ruko yang ada di areal terminal dengan yang ada di sekitar kawasan itu tetapi masuk bagian Disperindag.

Di mana kebijakan kenaikan tarif itu disebut Dishub sebagai bentuk penertiban terhadap oknum yang memiliki lebih dari satu lapak. Hendra, menyebut bahwa seharusnya dalam hal ini, Dishub memanfaatkan kewenangannya untuk melakukan pemantauan, pengawasan dan pengelolaan.

“Itu kan tugas mereka (Dishub) untuk melakukan pengawasan, bukan menyalahkan pedagang di sana. Kalau pedagang kan, kalau sudah ada regulasi dan sebagainya, ya mereka tinggal berjualan dengan pengawasan” tandasnya.

Saat ini pihak DPRD sedang menyusun jadwal hearing, untuk mempertemukan para pedagang dengan Dishub dan Perindag.

Sementara itu, Kepala Dishub Lobar, H. M. Najib, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menjelaskan Peraturan Bupati no. 96 tahun 2020 terkait tarif retribusi terminal yang harus disesuaikan dengan indeks harga dan perkembangan ekonomi.

“Itu kan sudah ada Perbup dan sudah kita berikan keringanan 50 persen itu” kata Kepala Dinas Perhubungan Lobar, H. M. Najib, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jum’at (22/01/2021) lalu.

Kompensasi 50 persen itu disebutnya sebagai bentuk keringanan yang diberikan pemerintah. Di mana itu disesuaikan dengan perkembangan ekonomi ditengah pandemi covid-19 saat ini.

“Kalau nanti situasi perekonomian tetap seperti ini kan, nanti ada peninjauan lagi dan lain sebagainya” imbuh Najib.

Ia pun menjelaskan mengapa kenaikan harga itu dilakukan oleh Dishub. Karena kawasan tersebut masuk dalam otoritas penertiban yang dilakukan oleh mereka. Yakni mencakup terminal dan pelabuhan.

Hal itu, lanjutnya, tidak bisa dibandingkan dengan retribusi sewa yang ada di pasar maupun yang lainnya. Karena kebijakan itu tidak hanya berlaku di terminal Narmada saja, namun di lokasi yang lainnya juga yang masuk dalam otoritas Dishub.

“Kan semua aset yang ada dalam lingkup terminal itu merupakan otoritas kita dan kita punya perhitungan tersendiri dan sudah diatur dalam Perbup. Mereka pun sudah menyetujui itu, ada dokumen administrasinya. Bahkan mereka sudah bayar dan sudah masuk ke kas daerah” beber Kadishub Lobar ini.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer