26.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaPejabat Disdag Kota Mataram Jadi Tersangka Kasus Pungli Pasar ACC

Pejabat Disdag Kota Mataram Jadi Tersangka Kasus Pungli Pasar ACC

Mataram (Inside Lombok) – Sat Reskrim Polresta Mataram menetapkan satu orang tersangka pada operasi tangkap tangan (OTT) kasus pungutan liar (pungli) di Pasar ACC Ampenan. Tersangka inisial AK (44) adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram.

“Jadi memang tersangka AK memungut biaya ataupun memungut sewa berkait harga sewa toko yang ada di Pasar ACC,” ujar Kapolres Mataram, Kombes Pol Mustofa, Rabu (12/10). Saat ini, tersangka telah mendekam di Rutan Polresta Mataram.

Beberapa waktu lalu Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram menyegel ruangan Kepala UPTD Pasar Dinas Perdagangan Kota Mataram, hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) sewa toko Pasar ACC, Ampenan, Jumat (7/10) lalu. Bahkan kemarin (11/10) dilakukan penggeledahan di Dinas Perdagangan Kota Mataram.

“Kejadian pada 7 Oktober 2022 pukul 16:30 WITA tersangka kita amankan. Memang ada beberapa orang yang kita amankan. Namun setelah kita periksa dan kita dalami ternyata hanya satu orang yang bisa kita jadikan tersangka,” ungkapnya.

Untuk itu kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat bilamana menemukan adanya tindak korupsi segera melaporkan, agar ditindak oleh pihak kepolisian. “Bila ada atau menemukan berkaitan dengan peristiwa tindak korupsi rekan rekan bisa melaporkan ke kepolisian untuk kami tindak lanjuti,” imbuhnya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menerangkan tersangka AK melakukan pungutan kepada pedagang di Pasar ACC Ampenan yang sudah menempati toko atau kios yang sudah di bangun sendiri oleh pedagang di areal pasar ACC Ampenan. Dengan harga perolehan untuk hak guna pakai bagunan pasar yang ditentukan sendiri kepada pedagang (korban) inisial S sebesar Rp30 juta, M sebesar Rp47.500.000 dan Y sebesar Rp30.500.000. Namun setelah dilakukan komunikasi dengan pedagang sehingga tentukan untuk S Rp15 juta, M Rp30 juta dan Y Rp15 juta.

Berdasarkan keterangan korban, apabila tidak menyetor sewa kios sesuai dengan hasil tawar menawar itu, maka terancam akan digusur. “Uang tersebut yang harus dibayarkan oleh pedagang sebagai biaya perolehan hak dan izin menempati kios atau toko yang di sana,” tuturnya.

Pada Jumat (7/10/2022), ada pertemuan Kepala UPTD Pasar dengan pedagang yang didampingi Kepala Pasar ACC Ampenan. Awalnya, penyidik menemukan uang dugaan pungli sebesar Rp30 juta. Tetapi beberapa hari sebelumnya, ada pedagang yang sudah menyerahkan uang sebesar Rp15 juta. Sehingga total uang dugaan pungli sewa kios di Pasar ACC Ampenan sebesar Rp45 juta.

“Sejak hari Jumat kami beruntun melakukan pemeriksaan. Kami juga meminta keterangan BKD (Badan Keuangan Daerah) dan Bagian Hukum, dan kemarin kita lakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perdagangan,” jelasnya.

AK merupakan pejabat eselon IV sebagai Kepala UPTD Pasar Disdag Kota Mataram. Tersangka sebenarnya membawahi pengelolaan pasar di wilayah Cakranegara dan Sandubaya Kota Mataram. Dalam kasus OTT pungli sewa kios di Pasar ACC Ampenan, tersangka melakukan aksinya tanpa sepengetahuan rekan kerja dan pimpinannya.

Tersangka diduga memalsukan tanda tangan bendahara penerimaan pada kwitansi penyetoran biaya sewa kios di Pasar ACC Ampenan. “Tersangka memalsukan tanda tangan Bendahara Penerima. Banyak dokumen sudah kita amankan. Kita akan periksa dokumen itu satu persatu yang akan disinkronkan dengan petunjuk lain,” jelasnya.

Saat ini AK dijerat Pasal 12e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer