Mataram (Inside Lombok) – Mantan Kasubbag Organisasi dan Tata Laksana Bagian Umum Kanwil Kemenag NTB H Silmi divonis pidana empat tahun penjara karena terbukti korupsi melakukan pungutan liar dana rekonstruksi masjid pascagempa Lombok.
Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Silmi disampaikan Majelis Hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arif dalam sidang putusannya yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa.
“Menyatakan H Silmi terbukti bersalah secara bersama sama oleh karenanya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H Silimi dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Isnurul Syamsul Arif.
Selain pidana hukuman, Silmi juga didenda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka harus diganti dengan kurungan selama dua bulan.
Sementara uang tunai sebesar Rp54,7 juta yang disita dari Silmi sebagai barang bukti pungli, dinyatakan untuk dikembalikan kepada masing-masing masjid.
Untuk mantan Kasubbag TU Kemenag Lombok Barat M Ikbaludin, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman selama satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Kepada Staf KUA Gunungsari Lombok Barat Lalu Basuki Rahman, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman selama dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan satu bulan.
Karenanya, ketiga terdakwa dalam vonis hukuman ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan pertimbangan perbuatan yang dilakukan pada saat warga NTB sedang berduka akibat bencana gempa bumi.
“Seharusnya terdakwa ikut menyumbang bukan memotong,” ujarnya.
Menanggapi putusannya, Kasi Pidsus Kejari Mataram Anak Agung Gde Putra mengaku masih pikir-pikir untuk menggunakan upaya hukum lanjutan.
“Itu kan putusan masih belum 2/3 dari tuntutan. Ya kita pikir dulu (banding),” ujarnya yang ditemui usai persidangan.
Sementara dari penasihat hukum terdakwa Silmi, Burhanudin mengaku putusan hakim itu menunjukkan kelemahan jaksa dalam mengajukan tuntutan.
“Jaksa nuntutnya pakai (pasal) 12e. tapi ini hakim setuju dengan kita, vonisnya pakai pasal 11,” ucap Burhanudin.
Silmi, Ikbal, dan Basuki terbukti secara bersama-sama memotong dana bantuan untuk masjid terdampak gempa di tiga kecamatan di Lombok Barat pada Januari 2019 lalu. Total dana yang terkumpul dari 12 masjid sejumlah Rp70 juta.
Terdakwa Basuki memotong dana dari lima masjid di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat yang totalnya Rp49 juta. Sebagiannya, yakni Rp19 juta dipakainya sendiri. Sisanya disetor ke Ikbal.
Sementara Ikbal memotong dana masjid dari tiga masjid di Kecamatan Lingsar dan empat masjid di Kecamatan Batulayar, Lombok Barat. total yang berhasil dihimpun Ikbal sebesar Rp50 juta.
Pemotongan dana bantuan masjid itu berkat perintah Silmi kepada Ikbal. Ketentuannya, masing-masing masjid yang mendapat dana bantuan dipotong sebesar 30 persen. Dari Ikbal, Silmi mendapat setoran sebesar Rp54,7 juta.
Uang itu belum sempat dipakai karena kasus sudah terungkap oleh Polres Mataram yang menangkap tangan Basuki pada Januari 2019 lalu. (Ant)