26.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaPelaku Penipuan Modus Pengadaan Bansos Pilkada 2020 Ditangkap, Rugikan Korban Ratusan Juta

Pelaku Penipuan Modus Pengadaan Bansos Pilkada 2020 Ditangkap, Rugikan Korban Ratusan Juta

Mataram (Inside Lombok) – Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan pelaku penggelapan bantuan sembako untuk kegiatan kampanye pemilihan walikota dan bupati pada 2020. Pelaku antara lain inisial RR laki-laki dan EAM perempuan yang kini masih berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (28/9) menerangkan dalam kasus tersebut kegiatan bansos tidak digunakan sesuai dengan perjanjian sebelumnya, sehingga muncul indikasi pidana berupa penipuan atau penggelapan. Dari hasil pengumpulan alat bukti, korban pun diduga mengalami kerugian hingga Rp930 juta.

“Kami pun sudah punya keyakinan dengan minimal tiga alat bukti yang sudah kita kumpulkan, penetapan tersangka terhadap RR yang mana kita sangkakan pada pasal 372 dan 378 KUHP,” tuturnya.

Sedangkan untuk EAM sebagai pihak yang berkomunikasi dan menjanjikan proyek pada korban masih dalam DPO. Sementara RR yang bertugas menerima barang dan lain-lain sudah berhasil ditangkap.

“Namun setelah barang diberikan kepada pelaku, selang beberapa hari korban datang lapor ke bank dicairkan cek tersebut, ternyata ceknya kosong,” terangnya.

Modus pelaku proyek itu untuk bansos pemilihan walikota dan bupati pada 2020. Namun setelah dikroscek oleh penyidik kepada terduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, tapi justru dilelang dengan harga murah.

“Sudah habis barangnya dilelang, dengan hasil lelang sekitar Rp50 juta,” katanya.

Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk modus yang digunakan pelaku adalah dengan menyakinkan korban inisial S seorang pedagang di Pasar Bertais Mataram. Di mana pelaku bertemu korban dengan menjanjikan sebuah proyek pengadaan bantuan sembako yang akan digunakan nantinya untuk kegiatan kampanye pemilihan walikota maupun bupati 2020 kemarin.

“Untuk menyakinkan korban, pelaku menggunakan cek yang seolah-olah berisi dengan nilai sebesar Rp930 juta,” ungkapnya.

Lebih lanjut dengan adanya cek tersebut korban merasa yakin bahwa benar pelaku memang niat serius dalam kegiatan proyek tersebut. Sehingga bantuan sembako berupa 50 ton beras dan 30 ton gula diberikan kepada pelaku yang mana setelah diberikan kepada pelaku dan kegiatan sudah tuntas.

“Kemudian korban datang ke sebuah bank untuk mencairkan cek tersebut, ternyata cek tersebut kosong, hingga akhirnya korban melapor ke Polresta Mataram kami melakukan penyelidikan,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer