25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaPemasangan Alat Peraga Kampanye Mulai Marak, Zonasi Segera Diberlakukan

Pemasangan Alat Peraga Kampanye Mulai Marak, Zonasi Segera Diberlakukan

Mataram (Inside Lombok) – Jelang pemilu, Pemerintah Kota Mataram akan mengatur lokasi pemasangan alat peraga sosialisasi kampanye. Hal ini dilakukan untuk menata dan menjaga estetika kota.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mataram, Zarkasyi mengatakan aturan pemasangan alat peraga kampanye ini karena sudah mulai marak di sejumlah ruas jalan di Kota Mataram. Pemasangan ini dilakukan baik yang dilakukan oleh partai politik maupun perseorangan. Sementara, tahapan kampanye Pemilu 2024 dijadwalkan mulai November 2023.

“Yang kita lihat sudah mulai bertebaran sekarang ini. Orang memasang alat peraga sosialisasi di mana-mana. Nanti ini yang akan diatur sehingga bisa menjaga estetika kota ini tidak terganggu,” katanya

Informasi terkait zonasi pemasangan alat peraga kampanye ini sudah mulai terpasang di beberapa ruas jalan. Misalnya salah satu di jalan Bung Karno. Dalam papan informasi tersebut larangan memasang baliho, spanduk, bendera atau atribut lainnya di area taman dan median jalan.

Larangan sudah diatur dalam Perda Kota Mataram nomor 1 tahun 2014. “Pemerintah Kota Mataram ingin memberikan rasa adil kepada semua partai politik pada semua organisasi yang sama-sama kita mempunyai kesempatan,” katanya.

Sudah ada ketentuan umum yang dilarang untuk pemasangan alat peraga. Misalnya zonasi yang terlarang secara umum tempat ibadah, tempat pendidikan tapi nanti juga ada beberapa hal yang akan diatur,” ujarnya.

Selain tempat ibadah, beberapa kawasan juga dilarang untuk pemasangan alat peraga salah satunya seperti ruas jalan protokol. Disamping kawasan yang dilarang, pemasangan alat peraga juga bisa dilakukan di beberapa lokasi seperti ruas jalan. “Secepatnya kita sosialisasi,” jelas Zarkasyi.

Pembahasan regulasi tersebut dilakukan bersama tim baik dari KPUD, Panwaslu, maupun dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang bertanggung jawab terhadap taman dan media jalan yang kerap digunakan sebagai tempat pemasangan peraga sosialisasi kampanye. “Kita juga ada satgas terpadu yang menangani persoalan ini,” tutupnya. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer