Lombok Timur (Inside Lombok) – Nasib nahas menimpa seorang warga Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Korban atas nama Jumaah harus meregang nyawa setelah diserang dua orang pemuda yang ditegurnya lantaran menggeber keras sepeda motor hingga mengganggu warga sekitar.
Diketahui kedua terduga pelaku yakni D (20) asal Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur dan M (36) yang berasal dari desa yang sama dengan korban. Peristiwa pembunuhan tersebut bermula saat kedua terduga pelaku berkunjung ke rumah gadis yang berada di dekat rumah korban pada Kamis (8/06) sekitar pukul 01.00 Wita.
“Kedua terduga pelaku ini menggeber sepeda motornya yang membuat korban terbangun dan meneriaki korban sambil mengeluarkan bahasa sumpah serapah terhadap orang tua terduga pelaku,” ungkap IPTU M Fajri, Kasat Reskrim Polres saat ditemui Inside Lombok usai Konferensi Pers bersama awak media, Senin (26/09).
Tak terima dengan lontaran kata-kata dari korban, kedua terduga pelaku nampaknya merencanakan balas dendam. D dan M pun menyerang korban yang sedang menggarap lahannya pada Jumat (9/06) lalu sekitar pukul 16.00 Wita.
“Saat itu korban tengah menggarap lahan miliknya dan didatangi oleh kedua terduga pelaku menggunakan sepeda motor. Namun terduga pelaku M terlebih mengajak korban ngobrol, dan saat itu D langsung menebas korban dari belakang menggunakan parang,” jelas Fajri.
Akibat serangan parang itu korban tersungkur tak berdaya hingga meninggal dunia. Terdapat 26 luka robek pada tubuh korban yang ditemukan oleh pihak kepolisian, serta langsung melakukan penyelidikan untuk memburu terduga pelaku.
Lama menghilangkan jejak pembunuhan, akhirnya keberadaan kedua terduga pelaku berhasil diendus pihak kepolisian dan keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. Terduga pelaku D ditangkap di rumah kerabatnya yang ada di Kabupaten Lombok Tengah, sementara terduga pelaku M diamankan di rumahnya yang ada di Lombok Tengah.
“Keduanya langsung kita amankan dan kita bawa ke Polres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni parang yang digunakan membunuh korban, dua lembar daun tembakau yang terdapat bercak darah korban, dan pakaian kedua terduga pelaku yang dikenakan saat proses pembunuhan. (den)