Lombok Barat (Inside Lombok) – Menanggapi masih adanya galian C yang beroperasi di wilayah Lombok Barat, lebih tepatnya di kawasan Suranadi, Dinas Lingkungan Hidup, menyebut bahwa pihaknya tidak pernah memberi izin. Sehingga dapat dipastikan bahwa galian C itu ilegal.
Kepala Seksi Tata Lingkungan DLH Lombok Barat, H. Puspaedi menyebut untuk izin pembukaan galian C, Gubernur dan Dinas SDM menegaskan pihak yang bersangkutan perlu memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan).
“IUP itu harus mendapat rekomendasi dari dari Dinas Pertambangan. Tapi saat ini kan pertambangan belum bisa mengeluarkan IUP karena UU Minerba baru direvisi” bebernya, saat ditemui di kantor DLH Lombok Barat.
Sehingga untuk para penambang, sembari menunggu keluarnya peraturan pemerintah mengenai hal tersebut, Puspaedi menyarankan supaya mereka mengurus izin lingkungan terlebih dahulu. Karena izin tersebut, sebagai dasar untuk bisa memperoleh IUP.
“Tapi sekalipun sudah memiliki izin lingkungan, tidak serta merta mereka bisa langsung menambang” katanya.
Karena izin lingkungan yang telah dikeluarkan oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu) Kabupaten tersebut yang akan diajukan ke Dinas Pertambangan untuk bisa memperoleh rekomendasi. Baru kemudian rekomendasi tersebut yang dibawa ke DPMPTS Provinsi untuk bisa memperoleh IUP.
“Jadi Lombok Barat yang memiliki wilayah hanya mengeluarkan izin lingkungan. Tapi penambang belum boleh beroperasi sebelum memperoleh IUP dari Provinsi” terangnya.
Dan hal itu, kata Puspaedi yang menjadi kelemahan dari kabupaten/kota. Karena yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin tersebut adalah provinsi.
“Sementara dampak dari pertambangan itu kan yang kena kabupaten/kota” ketus kepala seksi tata lingkungan, DLH Lombok Barat ini.
Mengingat adanya surat edaran yang juga dikeluarkan oleh Gubernur, mengenai pelarangan pembukaan galian C di kawasan tersebut selama 6 bulan. Yang terhitung mulai dari Agustus kemarin.
“Kita tidak mengeluarkan izin sebenarnya kalau di Narmada itu. Kami dengan mantan camat sepakat tidak ada lagi galian C” kata Kepala DLH Lombok Barat, Budi Darmajaya.
Saat disinggung mengenai tidak adanya plang pelarangan yang dipasang Pemda di lokasi tersebut, dirinya mengaku bahwa saat ini Dinas LH sedang kehabisan plang.
“Kebetulan kan sekarang, zonasi lagi diubah sama PUPR tata ruang terkait dengan galian C ini” paparnya.
Ia melanjutkan, selama dirinya menjabat sebagai kadis LH sejak 2019 lalu ini, pihaknya belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi galian C di daerah tersebut.
“Jadi terkait galian C yang dilaporkan itu, ya jelas ilegal” tegasnya.
Menurutnya, mengenai hal semacam ini, Pemda dengan Pemdes harus aktif berkoordinasi. Dan data-data yang diinformasikan oleh PLT Camat Narmada, semua sudah ditindaklanjuti.
“Selama ini kita sudah berkoordinasi dengan provinsi, kita selalu melapor ke sana” ucapnya.