Lombok Barat (Inside Lombok) – KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) yang direncanakan Lombok Barat untuk program Penerang Jalan Umum (]PJU) yang telah mendapat persetujuan dari DPRD Lombok Barat. Rencananya bulan ini ditargetkan sudah melaksanakan market sounding.
“Persetujuan dari dewan itu akan kita tindaklanjuti secara paralel, dengan market sounding (penjajakan pasar, read)” kata asisten III Setda Lobar, H. Mahyudin, saat ditemui di ruangannya, Jum’at (06/11/2020).
Karena dalam market sounding ini, yang akan ditunjuk bukan terkait badan usaha pengadaan barang dan jasa. Tetapi, kata Mahyudin, badan usaha yang akan bekerjasama untuk melaksanakan program tersebut. Sehingga sebelum dilakukan tender, Pemda terlebih dahulu harus melihat bagaimana minat pasar.
“Yang akan kita cari ini kan badan usaha yang mempunyai kemampuan untuk melakukan itu” tandasnya.
Market sounding ini terbuka untuk umum, tidak hanya untuk badan usaha yang ada di Lombok saja. Ia mengaku, dalam market sounding ini, pihaknya akan tetap diawasi oleh Bappenas dan kementerian keuangan.
“Kita tidak bisa serta merta langsung memilih, tapi kita harus lihat dulu bonafitnya (kemampuan, read) setelahnya baru akan dilakukan tender” paparnya.
Kemudian secara teknis, tentu yang akan dipilih adalah badan usaha yang memiliki pengalaman pada bidang tersebut, serta memiliki juga modal yang kuat dan akan dilihat bagaimana pengalamannya dalam investasi jangka panjang.
“Karena ini kan akan kita bayar nanti, jadi perusahaan ini tentu harus pakai uang sendiri dulu untuk menjalankan program ini” tandasnya.
Di satu sisi, secara paralel, pihaknya akan mengajukan izin kepada Gubernur, dengan melampirkan surat persetujuan yang telah diberikan oleh DPRD Lombok Barat. Kemudian setelahnya, apabila Pemda telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur, maka itu yang akan dilampirkan untuk meminta persetujuan kementerian dalam negeri (Kemendagri).
Sehingga ketika semua persyaratan administrasi telah terpenuhi, Pemda akan melangsungkan lelang tender.
“Mungkin proses lelang ini lama, tidak seperti lelang barang dan jasa” Ungkap Mahyudin.
Dirinya memperkirakan mulai dari proses market sounding sampai lelang tender hingga didapatkannya badan usaha yang terpilih, ia menyebut itu bisa memakan waktu 6 hingga 8 bulan.
“Pemasangannya itu kemungkinan baru bisa nanti diakhir tahun 2021” ujarnya.
Di mana badan usaha yang akan memenangkan lelang tersebut, kata Mahyudin, masa kontraknya akan berlangsung selama 2 tahun. Sehingga pembayarannya diperkirakan akan dilakukan nanti, pada tahun 2023 mendatang.
“Selama masa kontrak itu nanti, kita masih berjalan seperti biasa untuk bayar PJU, tapi setelah serah terima, baru dia (badan usaha) yang akan mengelola selama masa konsensi itu” beber asisten Setda III Lobar ini.