Lombok Barat (Inside Lombok) – Adanya rencana Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang akan dilakukan oleh Pemda Lobar untuk program PJU (Penerang Jalan Umum) yang mencakup 10 kecamatan yang ada di Lombok Barat. Dalam pembahasannya, KPBU itu direncanakan akan dilakukan selama 10 tahun masa konsensi.
“KPBU ini penanaman investasi di bidang penerangan jalan umum” katanya Asisten III Setda Lobar H. Mahyudin, saat dimintai keterangan, Selasa (13/10/2020).
Kemudian bagaimana nanti sistem pelaksanaan KPBU tersebut katanya, akan dituangkan dalam perjanjian kerjasama. Dan saat ini Pemda masih dalam tahap pembahasan rencana program dan meminta persetujuan DPRD terkait hal tersebut.
“Setelah memperoleh persetujuan kami akan melakukan penjajakan pasar, dan kalau sudah banyak peminatnya, baru kita akan lakukan lelang tender” paparnya.
Dalam masa konsensi 10 tahun ini, pemenang tender lah yang akan membiayai total program tersebut. Di mana dalam FS (feasibility studi) atau studi yang dilakukan untuk menilai kelayakan suatu program atau pun kerjasama. Pemda merencanakan anggaran program PJU pada KPBU ini pada kisaran angka Rp 70 miliar.
“Jadi itu nanti untuk pihak yang menang tender, dia akan menanamkan investasi sebesar Rp 70 miliar itu” ujar Mahyudin.
Dan sistem pengembalian dana investasi tersebut, akan dilakukan Pemda selama 10 tahun masa konsensi tersebut. Dengan cicilan yang akan dibayarkan pertahunnya.
Mengenai hal tersebut, Dewan memberi masukan yang nantinya dapat dijadikan regulasi dalam kerjasama yang akan dijalin.
Karena dewan menilai dalam kerjasama ini Pemda akan memberikan modal yang tidak sedikit. Sehingga kata Wakil Ketua DPRD Lobar, Hj. Nurul Adha, program tersebut harus benar-benar memiliki dampak. Terutama untuk daerah-daerah yang selama ini dikeluhkan jalannya terlalu gelap.
“Jadi nanti itu kalau sudah jalan, semua lampu (PJU, red) harus terang benderang di malam hari” tegasnya.
Masukan lainnya juga terkait dengan perlu adanya semacam garansi (jaminan) yang jelas. Dan diharapkan, pihak tender yang dimenangkan pun yang sudah teruji kapasitasnya.
“Pemda kan harus bisa berpikir, apa yang bisa didapat dari kerjasama selama 10 tahun dan penyertaan modal yang cukup besar” papar wakil ketua dewan ini.
Hal penting yang juga dirasa Dewan harus tertuang juga regulasi perjanjian tersebut bahwa pihak rekanan harus bisa lebih banyak mengakomodir tenaga kerja lokal dalam program tersebut.
“Kita DPRD akan menyetujui, karena dari gambaran yang diberikan terjadi efesiensi biaya tapi dalam regulasinya supaya pemikiran teman-teman diakomodir supaya tidak merugikan daerah” pungkasnya.