Lombok Timur (Inside Lombok) – Berdasarkan surat edaran dari Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor S-239/MK.02/2020 terkait dengan insentif bulanan dan satuan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease (Covid-19).
Merujuk kepada surat edaran tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Timur, telah mengeluarkan surat ketetapan terkait penetapan besaran insentif bagi tenaga kesehatan dan non kesehatan yang menanganani virus corona di Kabupaten Lombok Timur. Sebanyak 1.439 tenaga kesehatan dan non kesehatan yang telah mendapat insentif dari pemerintah daerah.
“Kita telah memberikan insentif pada bulan Maret dan sebentar lagi kita akan membagikan insentif bagi nakes di bulan Mei,” Kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur Dr. Hasby Santoso saat diwawancari di media WAG melawan covid, Selasa (05/05/2020).
Adapun tenaga medis yang mendapat insentif dari Pemda yaitu Dokter mendapat insentif sebesar Rp7,5 juta, Bidan dan perawat sebesar Rp3,5 juta, nakes Rp2 juta, dan non nakes seperti sopir ambulan dan sebagainya mendapat sebesar Rp1 juta. Dengan total anggaran sebesar Rp9,3 miliar untuk insentif dua bulan kepada para tim medis atau tenaga kesehatan yang bersumber dari APBD murni Kabupaten Lotim.
“Tidak semua tenaga kesehatan yang mendapat insentif ini, hanya nakes yang terkait dalam TGC melawan covid. Sebanyak 1.439 nakes yang mendapat insentif tersebut,” katanya.
Sebanyak 1.439 nakes yang tersebar di 35 Puskesmas di Kabupaten Lombok Timur dengan rincian dokter sebanyak 76 orang, perawat 636 orang, bidan 352, nakes lainnya 248 orang dan non nakes 127 orang. Masing- masing puskesmas megajukan para nakes yang bekerja dalam melawan covid-19.
Pemberian intensif ini merupakan bagian apresiasi tenaga kesehatan oleh Pemerintah yang telah menjadi garda terdepan dalam melawan virus korona ini, dan juga memberikan semangat kepada para tenaga kesehatan.
“Semoga tenaga kesehatan kita tetap dilindungi oleh Allah agar tetap sehat dalam menjadi garda tetap melawan covid-19,” pungkasnya.