Lombok Timur (Inside Lombok) – Sanksi yang terdapat pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2002 tentang larangan memproduksi, mengedarkan, menjual dan minum minuman keras/beralkohol di Lombok Timur (Lotim) dinilai masih terlalu ringan. Untuk itu, usulan agar hukuman diperberat pun mulai dibicarakan, agar memberi efek jera bagi pelaku.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundang-undangan Satpol PP Lombok Timur (Lotim), Sunrianto mengatakan pihaknya telah mengusulkan adanya revisi perda dengan hukuman yang lebih berat. “Sanksi yang ada pada perda saat ini yakni denda maksimal Rp5 juta dan atau kurungan selama 3 bulan karena ini masuk tipiring,” ucapnya saat ditemui di ruangannya, Kamis (17/11).
Perda yang ada saat ini dinilai tidak ada efek jera sama sekali bagi para pedagang miras, karena sanksi masih terlampau ringan. Terlebih usaha perdagangan miras sangat menjanjikan sehingga untung yang dihasilkan lebih banyak dibanding sanksi yang didapatkan.
“Nanti di Perda revisi itu kita akan digunakan sanksi denda maksimal senilai Rp50 juta dan kurungan penjara selama 3 bulan,” ujarnya.
Pemda Lotim melalui Satpol PP telah membuat draf revisi serta meminta petunjuk teknis dari Kejaksaan Negeri dan juga pihak Kepolisian. Namun saat ini usulan itu masih dalam kajian hukum terkait produk perundang-undangan yang diusulkan agar tidak bertentangan dengan hukum yang ada di atasnya.
“Setelah produk itu final baru bisa ditetapkan, nah setelah itu barulah kita sosialisasi revisi ini kepada masyarakat,” terangnya. (den)