29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaPemda Terima Usulan Calon Pengganti Sementara Kades Krama Jaya

Pemda Terima Usulan Calon Pengganti Sementara Kades Krama Jaya

Lombok Barat (Inside Lombok) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lobar, Hery Ramadhan mengaku belum menerima surat pengunduran diri Kepala Desa (Kades) Krama Jaya. Namun, pihaknya telah menerima surat usulan rekomendasi calon pengganti sementara kades yang telah mengundurkan diri tersebut.

“Surat pengunduran diri yang bersangkutan memang belum saya terima. Tetapi, usulan pergantian Kades Krama Jaya sudah saya terima dari pihak kecamatan,” ungkap Hery saat ditemui di kantornya, Senin (06/06/2022).

Sebelumnya, Kades Krama Jaya Suhaemi Ahmad telah menyatakan mengundurkan diri di hadapan masyarakat yang waktu itu memadati halaman kantor desa setempat. Ia resmi mundur dari jabatannya mulai Senin (6/6).

“Kita sudah lihat sama-sama pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan di depan khalayak,” imbuhnya.

Hery menyebut, pihaknya tidak terfokus pada alasan Kades Krama Jaya mengundurkan diri. Entah itu alasan politik atau pun yang lain, pihaknya menghargai keputusan tersebut. Terlebih, dengan adanya pernyataan dari yang bersangkutan, mengaku mundur demi tetap menjaga kondusifitas di desa Krama Jaya.

“Mau motif politik atau apa, kami tidak terlalu fokus ke sana. Keputusan pak Kades harus kita hargai. Selama sudah ada surat pengunduran diri dan surat usulan pengganti yang bersangkutan, ya tugas kami memproses penggantian itu,” ujarnya.

Saat ini pihaknya tengah memproses usulan pengganti sementara (PLT) yang diusulkan dari Staf Kecamatan Narmada sendiri. “Nanti bentuknya itu ya SK Bupati, tentang pemberhentian sekaligus pengangkatan pejabat kepala desa yang baru itu,” beber Hery.

Sembari menunggu upaya pengajuan anggaran untuk bisa segera dilaksanakan pemilihan Pejabat Antar Waktu (PAW) untuk Kades Krama Jaya. Mengingat masa jabatan kades saat ini yang mengundurkan diri masih lebih dari satu tahun.

“Mudah-mudahan di anggaran perubahan ini, desa bisa menganggarkan untuk Pilkades PAW,” jelasnya. Sehingga pemilihan kades tidak melalui Pilkades secara umum, melainkan melalui forum pemilihan musyawarah desa yang difasilitasi oleh Pemdes dan BPBD.

Pihak PMD saat ini diakuinya bertugas untuk mengawal proses tersebut, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Itu pun sedang diupayakan untuk dilakukan sesegera mungkin. Karena Hery menilai, tidak baik jika jabatan pemimpin desa dibiarkan kosong terlalu lama. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer