Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di luar Jawa-Bali yang akan berlaku mulai 12 Juli 2021.
Dilansir dari Tempo, pemerintah menetapkan 15 daerah di luar Jawa-Bali untuk diberlakukan PPKM darurat.
Adapun daftar 15 kabupaten/kota tersebut yakni; Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, Kota Medan.
Peraturan terkait pembatasan mobilitas darurat di luar Jawa Bali ini akan mengikuti PPKM Darurat yang saat ini sedang berlaku. Kebijakan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali ini akan berlaku mulai 12 Juli 2021 sampai dengan keputusan berikutnya.