25.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaBerita UtamaPemkab Lombok Utara Diduga Pungut Pajak di Kawasan PT GTI

Pemkab Lombok Utara Diduga Pungut Pajak di Kawasan PT GTI

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, diduga telah memungut pajak dari pihak pengelola restoran, hotel, dan juga warga yang menduduki kawasan kelola usaha PT Gili Trawangan Indah (GTI) secara ilegal.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Tomo Sitepu di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa pemungutan pajak oleh Pemkab Lombok Utara itu terungkap dari hasil temuan tim intelijen kejakaaan di lapangan.

“Jadi, memang Pemerintah Kabupaten Lombok Utara itu telah memungut pajak di kawasan Gili Trawangan, baik itu pajak bumi dan bangunan, pajak restoran, maupun pajak hotel. Pemungutannya juga termasuk yang ada dalam kawasan PT GTI,” kata Tomo.

Tomo mengatakan hal itu berdasarkan hasil pengumpulan data dan bahan keterangan lapangan dari warga maupun para pengusaha yang berada di dalam kawasan PT GTI.

- Advertisement -

Temuan itu membuat Tomo yakin banyak pengusaha yang menduduki lahan PT GTI secara ilegal.

Meskipun tidak mengantongi alas hak ataupun izin yang sah dari pihak pemerintah, kata dia, mereka tetap menyetor pajak kepada Pemkab Lombok Utara.

“Bahkan, kegiatan itu (pemungutan pajak) sudah dilakukan sejak kawasan di sana (Gili Trawangan) masih masuk dalam pemerintahan Kabupaten Lombok Barat,” ujarnya.

Menurut data lapangan, lanjut dia, status ilegal itu dikuatkan oleh perjanjian kontrak yang hingga kini masih sah berada di bawah kelola PT GTI.

Perjanjian kontraknya, kata Tomo, secara hukum masih berlaku sejak izin kelola usaha dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) pada tahun 1995.

“Jadi, jangankan SHM (sertifikat hak milik), izin mendirikan bangunan (IMB) saja tidak ada yang dikeluarkan pemerintah. Masyarakat yang berada di situ juga sudah tahu kalau kawasan itu bukan tanah mereka, melainkan PT GTI,” katanya.

Bahkan, kata dia, ada oknum yang statusnya tidak punya hak di dalam kawasan PT GTI muncul sebagai penyewa lahan.

“Banyak pengusaha di situ (Gili Trawangan) yang menyewa dari orang yang tidak punya hak. Itu yang makanya kami masih telusuri kembali. Bagaimana dengan Pemprov NTB sebagai pihak yang mengeluarkan HPL (hak pengelolaan lahan), langkah-langkah apa saja yang sudah dilakukan,” ujar Tomo.

Lahan kelola PT GTI yang berada di salah satu kawasan destinasi wisata andalan NTB ini mencapai luas 65 hektare. PT GTI mengantongi izin kelola selama 70 tahun sejak penandatangan kontrak pada tahun 1995.

Persoalan PT GTI ini, menurut dia, memang cukup menyedot perhatian banyak pihak karena berkaitan dengan penyelamatan aset negara yang seharusnya dapat menguntungkan daerah di sektor pendapatan.

Salah satu bentuk perhatian ditunjukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan pengkajian terhadap kontrak kerja antara Pemprov NTB dan PT GTI.

Berangkat dari kajiannya, KPK mendorong Pemprov NTB untuk segera menertibkan aset wisata yang ditaksirkan bisa mendongkrak nilai pendapatan daerah hingga memperoleh angka triliunan rupiah.

Hal itu pun sesuai dengan hasil peninjauan dan penilaian ulang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara pada tahun 2018, yang menaksirkan nilai aset yang tumbuh di kawasan wisata andalan NTB itu mencapai Rp2,3 triliun.

Dengan adanya dorongan ini, pihak pemerintah telah melakukan beragam upaya hingga akhirnya persoalan ini diserahkan kepada Kejati NTB untuk diselesaikan melalui jalur nonlitigasi. Penyelesaian diamanahkan kepada jaksa pengacara negara (JPN) Kejati NTB. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer