Lombok Timur (Inside Lombok) – Akibat pandemi covid-19, perayaan idul fitri 1441 H kali ini akan dilaksanakan berbeda dengan tahun yang lalu. Ada juga beberapa daerah melarang adanya shat idul fitri berjamaah di masjid. Pemkab Lotim masih dalam posisi melakukan pengkajian.
Di kabupaten Lombok Timur sendiri belum mengeluarkan larangan atau anjuran terkait dengan pelaksanaan shalat idul fitri di masjid. Namun, sedang dalam tahap pengkajian.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lotim, M Juaini Taufik mengatakan, walaupun trend kasus covid-19 di Lombok Timur menurun, namun pihaknya masih belum berani mengambil keputusan terkait dengan perayaan idul fitri di masjid. Adapun jika akan melaksanakan shalat idul fitri di masjid harus melalui beberapa kajian terlebih dahulu.
Berdasarkan surat edaran terbaru dari fatwa MUI Pusat nomor 28 tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan shalat idul fitri
saat pandemi covid-19. Pada surat edaran tersebut terdapat beberapa sumber kajian sebagai pertimbangan.
Terdapat ketetapan kedua poin ketiga dalam surat edaran tersebut salah satunya mengatakan jika berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
Berkaitan dengan hal tersebut, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lotim terus mengkaji hal tersebut untuk dapat mengambil keputusan selanjutnya.
“InsyaAllah, gugus tugas masih menunggu kajian dari Dinas Kesehatan,” ujarnya, di Selong (16/05/2020) saat dihubungi oleh Tim Inside Lombok.
Lebih lanjut Juaini menerangkan, kemungkinan besar minggu depan akan digelar musyawarah Gugus Tugas Lengkap. Seraya menyimak presentasi Kadis Kesehatan terhadap kondisi terakhir Covid 19 di Lotim. Setelah itu akan ada sikap Pemerintah Daerah terkait hal dimaksud.
Diharapkan kepada masyarakat untuk bisa menerima keputusan dari tim gugus tugas, baik itu dilaksanakan di rumah maupun di masjid. Keputusan dari pemerintah mutlak untuk kemaslahatan bersama, sehingga masyarakat dapat mematuhi keputusan tersebut.