Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berharap agar pemerintah pusat segera mencairkan bantuan jaminan hidup tahap kedua bagi korban gempa bumi 2018.
“Kami berharap proses pencairan jaminan hidup tahap kedua, tidak terlalu lama,” kata Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh di sela proses pencairan jaminan hidup tahap pertama di Mataram, Jumat (19/7).
Ia mengatakan, berdasarkan data dari Dinas Sosial Kota Mataram, jumlah kepala keluarga (KK) yang diusulkan mendapatkan bantuan jaminan hidup tahap kedua sebanyak 12.064 KK atau 41.860 jiwa.
Jumlah usulan kedua ini memang jauh lebih banyak dibandingkan usulan tahap pertama, karena usulan tahap pertama khusus untuk korban gempa bumi kategori rusak berat. Sementara usulan kedua merupakan korban gempa bumi kategori rusak sedang dan ringan.
Wali kota menyadari masih ada beberapa permasalahan yang dihadapi di lapangan, seperti ada kepala keluarga yang sudah meninggal, NIK yang berbeda dengan KK dan KTP dan beberapa permasalahan lain yang sedikit penghambat penyaluran jaminan hidup.
“Namun, kami telah berkomitmen untuk sesegera mungkin mengatasi masalah tersebut sehingga masyarakat yang berhak mendapatkan jaminan hidup bisa segera menerimanya,” katanya.
Kepala Dinas Sosial Kota Mataram Hj Baiq Asnayati menambahkan, untuk calon penerima jaminan hidup tahap kedua sebanyak 12.064 KK sudah di SK-kan oleh Wali Kota Mataram dan sudah dikirim ke Kementerian Sosial.
“Calon penerima itu sudah kita verifikasi ulang, namun jika pada tingkat kementerian ditemukan ada yang dobel akan kita verifikasi lagi. Jadi jumlah usulan itu masih bisa berkurang,” katanya.
Bahkan, sambungnya, sampai penyerahan buku tabungan untuk penyaluran jaminan hidup tetap diverifikasi ulang agar bantuan bisa tepat sasaran dan tidak ada yang dobel, atau siapa tahu ada yang meninggal ataupun pindah.
“Data calon penerima jaminan hidup memang kita ambil dari BPBD, namun kita verifikasi ulang lagi karena penerima jaminan hidup dihitung per jiwa bukan per jumlah rumah. Ada satu KK punya tiga rumah, kalau dari kerusakan benar rumahnya rusak tiga tapi kalau jaminan hidup hanya satu KK yang diambil,” katanya menjelaskan.
Lebih jauh, Asnayati belum dapat memastikan kapan bantuan tahap kedua akan dicairkan, yang pasti pihaknya sudah mengusulkan sesuai dengan permintaan kementerian dan sesuai dengan prosedur yang ada. (Ant)