26.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaPemkot Evaluasi Petugas Pasar Cegah Pungli

Pemkot Evaluasi Petugas Pasar Cegah Pungli

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan melakukan evaluasi terhadap para petugas pasar sebagai upaya mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) yang bisa merugikan masyarakat.

“Kami berpikir indikasi pungli tidak terjadi situ saja (Pasar Kebon Roek-red), sehingga petugas pasar ini perlu kita evaluasi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Effendi Eko Saswito di Mataram, Senin.

Hal itu kemukakan Sekda menanggapi adanya indikasi pungli retribusi lapak di Pasar Kebon Roek yang kini menjadi atensi untuk mencari titik permasalahan sebenarnya.

Permasalahannya petugas juru pungut menarik Rp2.000 dari pedagang, sementara retribusi yang dikenakan ke pedagang sesuai Perda hanya Rp800, sehingga terjadi kelebihan penarikan retribusi Rp1.200 tidak diketahui.

Semestinya, kata Sekda, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap petugas keamanan di Pasar Kebon Roek tahun 2018, oleh Tim Saber Pungli Polda NTB menjadi pelajaran bagi semua petugas agar bekerja sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Petugas harusnya bisa menarik sebuah pelajaran dari kasus sebelumnya agar tidak terulang lagi,” katanya.

Wakil Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana sebelumnya mengatakan, untuk menghindari adanya OTT terutama di kalangan petugas pasar tradisional, sudah berulang kali pemerintah kota mengumpulkan mereka.

Bahkan, beberapa kasus OTT di kalangan pasar tradisional bisa menjadi contoh agar para petugas tidak lagi melakukan hal serupa.

“Tapi apa yang kami sampaikan tampaknya kurang diperhatikan, sehingga kasus serupa terjadi lagi. Karenanya, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Terkait dengan itu, Mohan meminta Dinas Perdagangan untuk segera melakukan evaluasi lagi, dan mengganti juru pungut yang sudah terbukti melakukan pungli.

“Sementara untuk petugas pasar lainnya, hendaknya lebih berhati-hati dan jangan coba-coba melakukan praktik ilegal yang dapat merugikan orang lain dan diri sendiri,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer