31.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaPemkot Mataram Evaluasi Penambahan Waktu Pembebasan Pajak Hotel

Pemkot Mataram Evaluasi Penambahan Waktu Pembebasan Pajak Hotel

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan evaluasi terhadap penambahan waktu pembebasan pajak daerah untuk jenis pajak hotel, restoran, hiburan dan air tanah.

“Sejauh ini kami belum bisa memastikan apakah waktu dispensasi pembebasan pajak hotel dan lainnya akan ditambah atau tidak. Karena itu, kita perlu evaluasi terhadap kondisi objek pajak tersebut,” kata Wali kota Mataram H Ahyar Abduh di Mataram, Jumat.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi akan segera berakhirnya pemberian dispensasi pembebasan pembanyaran pajak daerah untuk jenis pajak hotel, restoran, hiburan dan air tanah pada 31 Agustus 2020.

Wali kota mengatakan, kondisi pandemi COVID-19 di Kota Mataram sejauh ini masih belum baik, dan Mataram masih berada pada zona merah serta setiap hari selalu ada penambahan pasien positif baru COVID-19.

Meskipun, lanjutnya, sejumlah kegiatan sudah mulai dilaksanakan di hotel, namun pemerintah kota akan melihat dan mengkaji kebijakan yang akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan.

“Bisa saja kita berikan dispensasi pajak berupa penundaan, keringanan atau pembebasan lagi. Intinya, kita evaluasi dan kaji perkembangannya secara menyeluruh sambil melihat situasi dan dampak COVID-19 saat ini,” katanya.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Ahmad Amrin sebelumnya mengatakan, kebijakan pembebasan pembayaran pajak daerah untuk jenis pajak hotel, restoran, hiburan dan air tanah telah diberikan sejak bulan April 2020.

“Pembebasan pajak daerah untuk jenis pajak tersebut dimaksudkan guna membatu meringankan pengusaha dalam menghadapi pandemi COVID-19,” katanya.

Di katakan, selain memberikan pembebasan pembayaran pajak sesuai waktu yang ditetapkan, pemerintah kota juga memberikan penundaan pembayaran dan penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang bulan sebelumnya belum membayar sebelum penetapan kondisi darurat COVID-19.

Jenis pajak yang dimaksudkan itu adalah pajak hotel penundaan pembayaran untuk pajak hotel bulan Maret 2020, pajak restoran bulan Maret-April, pajak air tanah bulan Februari dan Maret, dan pajak parkir bulan April-Juli 2020.

“Para wajib pajak bisa membayar pajak yang tertunda itu tanpa dikenakan denda dan sanksi,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer