Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengimbau kepada para bakal calon atau kandidat dalam Pilkada Mataram 2020, agar memasang baliho pada papan reklame resmi.
“Sebaiknya para kandidat memasang baliho melalui vendor yang sudah resmi,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram Lalu Martawang di Mataram, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan Martawang menyikapi maraknya pemasangan baliho dan banner dalam rangka pelaksanaan Pilkada Kota Mataram yang dijadwalkan pada 23 September 2020.
Apalagi, lanjut Martawang, pada bulan Maret 2020, Kota Mataram akan menjadi tuan rumah dua “event” tingkat nasional yakni HUT Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi), yang akan dihadiri ribuan peserta dari berbagai daerah se-Indonesia.
“Jika baliho kandidat ditempel di sembarang tempat, tentu tidak elok dipandang dan para tamu akan menilai kenapa harus dipasang pada tempat terlarang,” katanya.
Ia mengakui, secara aturan untuk saat ini tahapan sosialisasi atau kampanye calon kepala daerah memang belum masuk. Akan tetapi, alangkah lebih baik mulai sekarang bakal calon tidak menggunakan titik-titik yang dilarang dalam aturan.
Seperti pelarangan pemasangan atau penempelan baliho di pohon, tiang listrik, tempat ibadah, sekolah, tempat pelayanan kesehatan serta fasilitas publik lainnya.
“Untuk melakukan hal itu, perlu kesadaran karena kita memiliki komitmen bersama untuk melihat kota ini tetap bersih, indah, dan rapi,” katanya.
Oleh karena itu, mari sama-sama mengerti dan memahami dan menaati tata aturan yang ada agar menjadi referensi bersama untuk melakukan langkah-langkah sehingga harmonisasi dan silaturahmi terap terjalin dan Kota Mataram tetap bersih nyaman dan indah.
Kepala Bakesbangpol Kota Mataram H Rudi Suryawan sebelumnya mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum bisa melakukan penertiban terhadap baliho-baliho kandidat kepala daerah yang “mengepung” kota itu.
“Dalam hal ini kami belum bisa melangkah lebih jauh, karena status mereka belum ditetapkan secara sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” katanya.
Menurut dia, apabila para kandidat telah ditetapkan secara resmi oleh KPU, barulah ada aturan resmi berdasarkan PKPU yang ada terhadap titik-titik pemasangan baliho, jumlah serta ukuran yang dibolehkan.
Setelah itu, Pemerintah Kota Mataram akan membentuk tim penertiban alat peraga kampanye (APK) yang beranggotakan dari berbagai unsur dan pihak terkait, seperti KPU, Bawaslu, dan TNI/Polri.
“Berdasarkan PKPU itulah, menjadi acuan untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap APK yang dianggap melanggar,” katanya. (Ant)