Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera melakukan identifikasi indikasi penyalahgunaan areal publik yang saat ini kembali marak dilakukan oleh para pemilik toko.
“Indikasi penyalahgunaan areal publik akan kami evaluasi dan bahas dengan Bagian Pengawasan Tata Ruang,” kata Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram Miftahurrahman di Mataram, Minggu.
Dikatakan, penyalahgunaan areal publik yang dimaksudkan dan akan tertibkan adalah areal parkir di depan rumah toko (ruko) di kota ini, yang dimanfaatkan oleh pemilik toko sehingga hal itu dinilai menganggar fungsi publik.
Seperti di Jalan Air Langga dan Jalan Langko, sejumlah pemilik ruko yang memanfaatkan lahan parkir atau areal publik untuk kepentingan mereka.
Umumnya pemilik ruko memanfaatkan areal publik tersebut dengan menambah bangunan di bagian depan dan dimanfaatkan untuk usaha lain, ada juga yang memanfaatkan untuk tempat genset dan lainnya.
Akibatnya, pengunjung tidak dapat memanfaatkan areal publik untuk parkir dan akhirnya menggunakan badan jalan dan memicu kemacetan lalu lintas.
“Karena itu, apabila dari identifikasi kami para pengusaha terbukti melakukan penyalahgunaan areal publik, kita akan melakukan tindakan sesuai dengan prosedur yang ada,” katanya.
Tindakan yang dimaksudkan, mulai dari upaya persuasif dengan peneguran dan peringatan. Apabila, sudah dilakukan peneguran dan peringatan berulang kali namun tidak diindahkan maka tindakan bisa dilakukan.
“Tindakan yang bisa kita lakukan adalah penertiban bahkan pembongkaran, seperti yang telah dilakukan oleh pejabat sebelumnya,” katanya.
Dengan harapan, tambahnya, kegiatan penertiban penyalahgunaan fasilitas publik dapat memberikan pengaruh terhadap masyarakat, sehingga warga akan berpikir panjang menyalahgunakan areal publik. (Ant)