26.5 C
Mataram
Senin, 23 Desember 2024
BerandaPolitikPemkot Mataram Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Pemkot Mataram Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di ruas Jalan Udayana, Jalan Langko, Jalan Pejanggik dan Jalan Selaparang.

“Empat ruas jalan itu harus steril dari berbagai APK, baik yang dipasang oleh paslon maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Mataram sekaligus Ketua Tim Penertiban Alat Peraga Kampanye Kota Mataram Lalu Martawang di Mataram, Senin.

Ia mengatakan penertiban tersebut sebagai tindak lanjut dari kesepakatan KPU, Bawaslu, dan perwakilan dari setiap tim pemenangan pasangan bahwa tidak diperkenankan memasang APK di empat ruas jalan tersebut.

“Empat ruas jalan yang harus steril itu, sudah di SK-kan KPU dan disampaikan ke paslon dan tim pemenangan,” katanya.

- Advertisement -

Selain itu, sesuai peraturan perundang-undangan, lokasi yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye meliputi tempat ibadah, kantor pemerintahan, instansi pendidikan, termasuk pohon tidak boleh dipaku, tiang listrik, serta aksesoris kota harus bersih dari alat peraga kampanye.

Martawang memastikan alat peraga kampanye di empat ruas jalan tersebut semuanya diturunkan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Dalam kesempatan itu, Lalu Martawang yang juga menjabat sebagai Plt Komandan Satpol PP Kota Mataram turun bersama Ketua KPU Kota Mataram M Husni Abidin, Ketua Bawaslu Kota Mataram Hasan Basri, TNI, Polri serta beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Sementara itu Kabag Ops Polresta Mataram Kompol Taufik menambahkan selama kegiatan penertiban alat peraga kampanye semua petugas wajib memperhatikan keselamatan pengendara yang melintas, dan bekerja sesuai arahan pimpinan, agar penertiban bisa berjalan dengan maksimal. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer