Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram mengatakan penataan pedagang kaki lima (PKL) di samping gedung kantor DPRD Nusa Tenggara Barat, Jalan Udayana, membutuhkan lahan relokasi.
“Jadi, kalau lahan tersebut segera dibangun maka kita perlu duduk bersama lagi mencari lahan untuk relokasi PKL,” kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram H Amran M Amin di Mataram, Jumat.
Pernyataan itu dikemukakannya menanggapi sudah adanya pemberitahuan yang diberikan kepada sejumlah PKL yang menempati lapak samping DPRD NTB agar siap-siap, karena lahan tersebut segera dibangun oleh Bank NTB Syariah.
Lahan itu merupakan tanah milik Pemerintah Provinsi NTB yang sudah memberikan izin pembangunan lapak untuk merelokasi pedagang yang berada di Jalan Mahoni ketika kegiatan MTQ tingkat nasional pada tahun 2016.
Jadi, kata Amran, relokasi PKL di Jalan Mahoni ke samping DPRD NTB memiliki sejarah, dan pemerintah kota saat ini berjanji akan membangunkan lapak yang lebih layak agar PKL tidak menggunakan badan jalan yang mengganggu arus lalu lintas.
“Lapak yang kita janjikan sudah terealisasi dan siap untuk dimanfaatkan. Tapi dari Undang-Undang PU tidak mengizinkan karena menggunakan sempadan sungai. Jika kita nekat gunakan bisa kena sanksi pidana, untuk itulah PKL masih menempati lapak di samping DPRD NTB,” katanya.
Terkait dengan itu, apabila lahan tersebut sekarang akan dibangun, perlu ada pembicaraan kembali dengan pemerintah provinsi sebab sejauh ini sudah tidak ada lahan milik pemerintah kota di areal itu untuk merelokasi PKL.
“Semuanya lahan di sekitar itu merupakan aset provinsi, jadi kita minta provinsi bisa akomodasi hak guna pakai untuk PKL. Masalah ini, segera kita bicarakan dan mencari jalan keluar untuk menghindari reaksi dari pedagang,” katanya.
Selama ini, lanjutnya, dalam upaya penataan PKL pemerintah kota tidak pernah memberikan izin pedagang berjualan pada tempat yang dilarang. Namun karena keterbatasan personel, seringkali hal itu kurang diindahkan pedagang.
Karenanya, dalam hal ini pihaknya berharap ada pembinaan dan pengawasan dari lembaga lain terkait seperti APKLI, dan Satpol PP selaku penegak perda.
“Kalau Satpol PP bisa melakukan tindakan eksekusi, sementara kita tidak dalam posisi eksekutor,” demikian Amran M Amin. (Ant)