Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, tidak mempermasalahkan rencana pembangunan Kantor Wali Kota Mataram di Jalan Lingkar Selatan, ditunda.
“Kalau memang perencanaan anggaran tidak memungkinkan, jangan dipaksakan. Kami juga tidak masalah jika pembangunan kantor wali kota ditunda,” kata Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh di Mataram, Senin.
Hal itu disampaikan menyikapi, permintaan kalangan dewan dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) yang meminta penundaan pembangunan gedung Kantor Wali Kota Mataram di Jalan Lingkar Selatan dengan nilai sekitar Rp120 miliar, yang direncanakan menggunakan pembayaran sistem multi years.
Permintaan penundaan pembangunan gedung Graha DPRD dan kantor wali kota, katanya, kemungkinan dalam pembahasan internal dewan ada hal-hal yang belum penuhi ketentuan.
“Informasinya, misalnya terkait dengan penyiapan DED (detail engineering design) dan analisis dampak mengenai lingkungan (Amdal). Kalau tidak sesuai ketentuan silakan tunda,” katanya lagi.
Akan tetapi, lanjutnya, apabila semua ketentuan pembangunan kantor wali kota sudah siap termasuk untuk alokasi pendanaan, kenapa tidak kantor wali kota bisa dibangun mulai tahun depan.
Wali kota mengatakan, pada prinsipnya eksekutif sudah menyiapkan rancangan program yang mengacu pada RPJMD dalam bentuk KUA PPAS yang selanjutnya diserahkan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang ada.
Saat penyerahan pun, eksekutif sudah mengingatkan bahwa dalam pembahasan perlu ketelitian dan harus mengacu pada per Undang-Undangan yang berlaku.
“Jangan sampai ada kesan, kami memaksakan atau lainnya,” katanya.
KUA PPAS, tambah wali kota, dibuat semata-mata mengacu pada RPJMD, sehingga kalau ada hal yang tidak memenuhi ketentuan aturan jangan diterima. “Apapun itu yang menjadi keputusan dewan kami siap terima,” katanya. (Ant)