Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Lombok Tengah mengalami peningkatan signifikan, Kamis (27/1).
Kasat Intelkam Polres Lombok Tengah, IPTU Virziawan Septianto mengatakan meningkatnya jumlah pemohon SKCK dikarenakan sebagai kelengkapan berkas usul NIPPPK dan keperluan melamar pekerjaan.
Adapun syarat pembuatan SKCK, bagi yang membuat baru cukup membawa fotokopi KTP satu lembar, fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir satu lembar, fotokopi kartu keluarga satu lembar, dan pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak empat lembar dengan latar berwarna merah dan mengisi blangko isian.
Sedangkan untuk perpanjangan SKCK dengan membawa SKCK lama, fotokopi KTP dan foto 4×6 sebanyak empat lembar.
Setelah Penerbitan SKCK selesai pemohon membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp30 ribu.
Supaya tidak terjadi kerumunan pada saat pembuatan SKCK, Sat Intelkam Polres Lombok Tengah menempatkan personil di luar ruangan. “Karena kami paham dengan kebutuhan Masyarakat yang mengharapkan kecepatan waktu dalam proses penerbitan SKCK, sehingga kami menempatkan beberapa personel di luar ruangan untuk membantu pemohon melengkapi persyaratan,” katanya.
“Kami juga tidak melakukan pembatasan jumlah SKCK yang akan diterbitkn. Pada Rabu kemarin saja, sebanyak 350 SKCK yang di terbitkan,” tambahnya. (irs)