Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menyiapkan anggaran sebesar Rp59,113 miliar lebih untuk membayar tunjangan hari raya Idul Fitri 1440 H dan gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, H Zainul Islam saat dihubungi melalui telepon di Mataram, Rabu, mengatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) ini didasari PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun.
“Besaran gaji 13 atau THR ini sesuai dengan golongan dan kepangkatan. Terhitung gaji bulan April 2019,” ujarnya.
Ia menjelaskan, total ada 14 ribu ASN di lingkungan Pemprov NTB yang akan menerima THR tersebut. Sementara, untuk pegawai honorer tidak mendapatkan THR seperti ASN.
“Kalau untuk honorer tidak ada, karena tidak diatur dan sudah diikat dalam perjanjian. Artinya, mereka hanya menerima gaji bulanan sesuai kontraknya saja,” tambahnya.
Menurut Zainul, pembayaran THR tersebut sesuai yang diatur dalam PP 36 tahun 2019, paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.
“Saat ini sedang diproses peraturan gubernur (Pergub) sebagai salah satu persyaratan pembayarannya, bahkan Pergubnya sedang ditelaah di Biro Hukum,” katanya.
Sementara itu, terkait pembayaran gaji 13 dilaksanakan sesuai PPP Nomor 5 tahun 2019. Pembayaran sendiri akan dilaksanakan pada bulan Juni berkenaan dengan masa penerimaan siswa baru untuk membanu ASN menyiapkan kebutuihan sekolah putra putrinya.
“InsyaAllah sesuai dengan yang telah diamanatkan pemerintah pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN pemerintah daerah akan dibayarkan tepat waktu,” tegas Zainul Islam. (Ant)