Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Kelautan dan Perikanan NTB meminta kepada PT AMNT laporan pembuangan limbah B3 dilakukan secara terbuka. Agar masyarakat atau nelayan mengetahui limbah tersebut kemana, sehingga tidak diduga mencemari lingkungan laut.
Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan NTB, Muslim menerangkan di atas 12 mill laut itu merupakan kewenangan pengawasan dari pemerintah pusat. Sedangkan pemprov basis pengawasannya itu adalah hasil penelitian ilmiah. Termasuk soal pembuangan limbah yang dilakukan oleh perusahaan ini.
Bahkan pihak perusahaan sudah memiliki tim dari universitas dan dari lembaga penelitian yang ada di pusat, mereka sudah punya laporan. “Kita pun sebenarnya dikirim juga setiap tahun, tapi karena yang kita butuhkan sebenarnya adalah ekspos terkait dengan kondisi faktualnya, bukan sekedar laporan,” ujarnya, Selasa (23/7).
Menurutnya dengan dieksposnya secara terbuka laporan oleh perusahaan soal pembuangan limbah, maka Pemprov bisa mengundang masyarakat yang bersentuhan langsung dengan perwakilan nelayan-nelayan.
Dimana mereka juga punya asosiasi dan komunitas nelayan yang betul-betul berpikir tentang kelestarian lingkungan di laut. Mengingat beberapa tahun lalu masyarakat disekitar perusahaan meminta agar diusut tuntas dugaan pencemaran lingkungan laut atas pembuangan limbah tersebut.
“Artinya ada forum lah. Kalau kita kan berharap untuk sektor kelautan itu potensi dampaknya seperti apa. Kalau dokumen mereka setiap tahun ada kita terima. Harusnya kita diajak dialog,” jelasnya.
Pada dialog atau diskusi bersama dengan pemerintah, pihak perusahaan dan masyarakat atau asosiasi nelayan. Sehingga dapat disampaikan secara terbuka, apa saja isi laporan perusahaan, agar tidak menimbulkan dugaan-dugaan yang sebenarnya tidak ada. “Jadi yang harus menyampaikan perusahaan (dalam diskusi itu, Red),” katanya.
Sementara itu, hal ini juga dimaksudkan untuk memastikan langsung, bahwa ikan-ikan hasil tangkap nelayan, apalagi biota laut yang tak jauh dari kawasan pembuangan limbah tambang yang sebelumnya dikelola oleh PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) ini tidak menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya.
Terpisah, Superintendent Public Affairs PT AMNT, Zulkifli Fajariadi menyampaikan, kewajiban pelaporan perusahaan kepada pemerintah telah disampaikan oleh perusahaan kepada yang menerbitkan izin, yaitu Kementerian LHK. Ditembuskan ke gubernur dan Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui dinas LHK NTB dan LH KSB. Dalam laporan tersebut, menurutnya sudah format kewajiban yang PT Amman penuhi. Berdasarkan kewajiban tersebut, PT Amman telah memenuhinya kewajibannya. (dpi)